Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Pertemuan 1-14 Sosiologi Hukum (UAS)

8 Desember 2024   20:16 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:23 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum

a. Faktor Hukum: Kualitas dan kejelasan peraturan hukum itu sendiri.

b. Faktor Penegak Hukum: Integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.

c. Sarana dan Prasarana: Ketersediaan fasilitas yang mendukung penegakan hukum.

d. Faktor Masyarakat: Kesadaran hukum masyarakat dan partisipasi dalam proses hukum.

e. Budaya: Nilai-nilai budaya yang mempengaruhi kepatuhan terhadap hukum.

Bab 11 (Socio-Legal Studies)

Studi Sosio-Legal: Mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat, mempertimbangkan faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang mempengaruhi hukum.

Tujuan: Memberikan pemahaman mendalam kepada pembuat kebijakan dan masyarakat tentang bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial yang kompleks.

Pendekatan Metodologis: Menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif untuk menganalisis norma sosial yang membentuk hukum dan respons masyarakat terhadap perubahan hukum.

Ruang Lingkup : Mencakup berbagai disiplin ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, serta psikologi hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun