Mohon tunggu...
Salma Fithran Sani
Salma Fithran Sani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Hukum

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Resume Pertemuan 1-14 Sosiologi Hukum (UAS)

8 Desember 2024   20:16 Diperbarui: 8 Desember 2024   20:23 47
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Fase Kegemilangan: Puncak kejayaan masyarakat.

Fase Kemerosotan: Krisis dalam berbagai aspek kehidupan.

Fase Keruntuhan: Kehancuran dan kekacauan.

Pendirian Negara

Ibnu Khaldun menjelaskan beberapa tahap dalam pendirian negara:

  • Pemusatan kekuasaan
  • Menikmati kekuasaan
  • Ketundukan dan kemalasan
  • Foya-foya dan penghamburan kekayaan

Bab 8 (Pemikiran Hukum Max Weber, H.L.A Hart)

Max Weber

  • Profil: Max Weber (1864-1920) adalah seorang sosiolog, ekonom, dan ahli politik Jerman yang dianggap sebagai salah satu pendiri ilmu sosiologi modern.
  • Pemikiran Utama:
    • Rasionalisasi: Weber meneliti bagaimana rasionalisasi mempengaruhi masyarakat dan institusi, termasuk agama dan pemerintahan.
    • Etika Protestan dan Semangat Kapitalisme: Dalam karyanya yang terkenal, Weber mengaitkan perkembangan kapitalisme dengan etika Protestan, menunjukkan bagaimana nilai-nilai agama mempengaruhi ekonomi.
    • Definisi Negara: Ia mendefinisikan negara sebagai lembaga yang memiliki monopoli sah atas penggunaan kekuatan fisik.

Herbert Lionel Adolphus Hart

  • Profil: H.L.A. Hart (1907-1992) adalah seorang filsuf hukum Inggris yang dikenal sebagai salah satu tokoh terkemuka dalam filsafat hukum abad ke-20.
  • Karya Terkenal: Buku "The Concept of Law" (1961) diakui sebagai karya penting dalam filsafat hukum, di mana Hart mengkritik teori hukum tradisional yang menyatakan bahwa hukum adalah perintah penguasa.
  • Gagasan Utama:
    • Pemisahan Peraturan Primer dan Sekunder: Hart membedakan antara peraturan primer (yang mengatur perilaku) dan peraturan sekunder (yang mengatur cara pembuatan dan penegakan hukum).
    • Rule of Recognition: Konsep ini menjelaskan bagaimana masyarakat mengetahui apa yang merupakan hukum yang berlaku.

Bab 9 (Effectiveness of Law)

Pengertian Efektivitas Hukum

  • Definisi: Efektivitas hukum merujuk pada kemampuan hukum untuk menciptakan atau mencapai keadaan yang diharapkan dalam masyarakat. Hukum berfungsi sebagai alat pengendalian sosial dan perekayasaan sosial.

Syarat Keefektifan Hukum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun