Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Efektivitas Hukum
a. Faktor Hukum: Kualitas dan kejelasan peraturan hukum itu sendiri.
b. Faktor Penegak Hukum: Integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum.
c. Sarana dan Prasarana: Ketersediaan fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
d. Faktor Masyarakat: Kesadaran hukum masyarakat dan partisipasi dalam proses hukum.
e. Budaya: Nilai-nilai budaya yang mempengaruhi kepatuhan terhadap hukum.
Bab 11 (Socio-Legal Studies)
Studi Sosio-Legal: Mengkaji interaksi antara hukum dan masyarakat, mempertimbangkan faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi yang mempengaruhi hukum.
Tujuan: Memberikan pemahaman mendalam kepada pembuat kebijakan dan masyarakat tentang bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial yang kompleks.
Pendekatan Metodologis: Menggunakan metode kualitatif dan kuantitatif untuk menganalisis norma sosial yang membentuk hukum dan respons masyarakat terhadap perubahan hukum.
Ruang Lingkup : Mencakup berbagai disiplin ilmu seperti sosiologi hukum, antropologi hukum, politik hukum, gender dan hukum, serta psikologi hukum.