Mohon tunggu...
Sahira Razani azhra
Sahira Razani azhra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana Jakarta

Mahasiswa Mercubuana Jakarta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi : Akuntansi Matakuliah : Pengauditan II Dosen Pengampu : Febrian Kwarto, Dr. SE, M.Akt., Ak., CA., ACPA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Diskursus Behavioral Conditioning Ivan Pavlov dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   00:21 Diperbarui: 15 Desember 2023   00:21 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Informasi tersebut berasal dari pantauan kasus korupsi yang terjadi sejak 1 Januari hingga 31 Desember 2022, baik kasus yang sudah mendapat putusan maupun yang masih dalam proses peradilan. Analisis data diperoleh dari kasus-kasus yang ditangani oleh kejaksaan, kepolisian, dan Badan Pencegahan Korupsi (KPK). 

 1) Pengelolaan Dana Pensiun Militer PT Asuransi  Republik Indonesia (Asabri) Dana investasi PT Asabri tersesat sehingga merugikan pemerintah Rp 22,78 triliun. Kerugian tersebut berasal dari tidak patuhnya pengelolaan keuangan dan dana investasi pada tahun 2012-2019. Beberapa orang terlibat dalam peristiwa tersebut, antara lain kakak beradik Benny Tjokrosaputro dan Teddy Tjokrosaputro serta beberapa petinggi PT Asabri.  2) Kasus korupsi Jiwasraya

 Salah satu kasus korupsi terparah muncul melalui Jiwasraya yang diduga melakukan manipulasi laporan keuangan selama lebih dari satu dekade. Pada tahun 2006, laporan keuangan Jiwasraya menunjukkan  nilai ekuitas negatif sebesar Rp 3,29 triliun karena aset yang dimiliki jauh lebih kecil dibandingkan liabilitas yang diperoleh. BPK  kesulitan  memverifikasi kebenaran  laporan keuangan yang  disampaikan  Jiwasraya. Pada tahun 2015, OJK telah melakukan pemeriksaan langsung terhadap JS dan pemeriksaan BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, ditemukan bukti penyalahgunaan wewenang yang dilakukan JS dengan melaporkan aset investasi keuangan yang overstated dan liabilitas yang understated. Selama tiga tahun berikutnya, direktur JS berganti. Dalam pergantian tersebut, pengurus baru menemukan kejanggalan pada laporan keuangan yang kemudian dilaporkan ke Kementerian BUMN. Hasil audit KAP terhadap laporan keuangan JS  tahun 2017 menunjukkan adanya revisi signifikan dimana laporan  interim yang sebelumnya melaporkan laba sebesar Rp 2,4 triliun diubah menjadi Rp 428 miliar.

3) Kasus korupsi e-KTP Kasus korupsi e-KTP merupakan salah satu kasus korupsi terbesar di Indonesia yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Kasus ini bermula dari proses pengadaan proyek e-KTP yang diduga sarat  korupsi. Ketidakpatuhan berkisar dari ketidakpatuhan terhadap spesifikasi proyek  hingga dugaan pemenang tender yang  tidak patuh. Kasus ini melebar setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan beberapa tersangka, antara lain mantan Kapolri Menteri Dalam Negeri  (Purn) Ilham Habibie, mantan CEO Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Perur). Budi Mulya dan mantan Ketua DPR Setya Novanto. Berdasarkan hasil survei KPK, kerugian negara akibat peristiwa itu sebesar Rp2,3 triliun. Angka tersebut merupakan salah satu kerugian nasional terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Kasus korupsi E-KTP membawa dampak yang sangat merugikan bagi masyarakat Indonesia. Selain  kerugian nasional yang sangat besar, peristiwa ini juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Sidang kasus korupsi e-KTP masih berlangsung. Namun,  belum ada  terdakwa yang dijatuhi hukuman mati sesuai persyaratan KPK. Penyelesaian kasus korupsi, khususnya yang melibatkan pejabat publik

 Audiens bisa menjadi lebih efektif

 Merancang solusi berdasarkan temuan terkait  korupsi

 dan efektivitas aparat penegak hukum dalam pemberantasan korupsi di Jawa Barat,

 Secara umum, terdapat beberapa cara untuk memaksimalkan  peran institusi

 Penegakan hukum dapat lebih efektif dalam memberantas korupsi, yaitu:

 1. Perlu adanya peraturan mengenai sistem anggaran penelitian dan penelitian

 dengan model biaya akuisisi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun