tanpa  mekanisme  DPR. Akibatnya, Menteri Kehakiman menjadi nomor dua
 presiden dan pengaruhnya harus tunduk kepada presiden dan taat kepada presiden.
 3. Unit anti korupsi yang terpisah dari Badan Reserse Kriminal akan dibentuk
 lembaga penegak hukum
 Selama ini korupsi berada di bawah Bareskrim. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu unit khusus yang mekanisme kerjanya masih dalam proses
 dikoordinasikan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal. Di setiap tingkat
 Kondisi polisi serupa di kantor polisi, Mapolsek, dan Mapolres. stasiun
 Unit komisi antirasuah dinilai kurang maksimal dalam menangani kasus korupsi. Kendalanya adalah lamanya koordinasi dan tingkat kepemimpinan dalam pelaksanaannya
 tugas menjadi penghambat efisiensi kerjanya. Oleh karena itu timbullah diskusi
 Unit antikorupsi akan menjadi departemen khusus yang  berada tepat di bawahnya
 Kapolri, Kapolres, dan/atau Kapolres