Mohon tunggu...
Sahira Razani azhra
Sahira Razani azhra Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Mercu Buana Jakarta

Mahasiswa Mercubuana Jakarta Fakultas Ekonomi dan Bisnis Prodi : Akuntansi Matakuliah : Pengauditan II Dosen Pengampu : Febrian Kwarto, Dr. SE, M.Akt., Ak., CA., ACPA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Diskursus Behavioral Conditioning Ivan Pavlov dan Fenomena Kejahatan Korupsi di Indonesia

15 Desember 2023   00:21 Diperbarui: 15 Desember 2023   00:21 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 tanpa  mekanisme  DPR. Akibatnya, Menteri Kehakiman menjadi nomor dua

 presiden dan pengaruhnya harus tunduk kepada presiden dan taat kepada presiden.

 3. Unit anti korupsi yang terpisah dari Badan Reserse Kriminal akan dibentuk

 lembaga penegak hukum

 Selama ini korupsi berada di bawah Bareskrim. Pemberantasan korupsi merupakan salah satu unit khusus yang mekanisme kerjanya masih dalam proses

 dikoordinasikan oleh Kepala Badan Reserse dan Kriminal. Di setiap tingkat

 Kondisi polisi serupa di kantor polisi, Mapolsek, dan Mapolres. stasiun

 Unit komisi antirasuah dinilai kurang maksimal dalam menangani kasus korupsi. Kendalanya adalah lamanya koordinasi dan tingkat kepemimpinan dalam pelaksanaannya

 tugas menjadi penghambat efisiensi kerjanya. Oleh karena itu timbullah diskusi

 Unit antikorupsi akan menjadi departemen khusus yang  berada tepat di bawahnya

 Kapolri, Kapolres, dan/atau Kapolres

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
  17. 17
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun