hilangnya kejujuran dan moralitas dalam praktik administrasi publik
 materialisme dan ego sektoral/departemen yang sangat besar. Ketidakmampuan
 Dukungan untuk memberantas korupsi sejauh ini  tidak berkurang
 kekuatan dan ketulusan seluruh administrasi publik pada umumnya dan
 aparat penegak hukum dan peran aktif masyarakat dalam pelaksanaannya
 kekhilafan yang menyulitkan pemberantasan korupsi. Berdasarkan
 Berbagai perbaikan dan perbaikan telah dicoba dalam mode ini
 Pemberantasan korupsi di Indonesia memerlukan kemauan dan tekad yang besar
 seluruh peserta pembangunan. bekerja sama untuk memberantas korupsi. Faktor penyebab korupsi
 Awalnya di Indonesia, dimiliki oleh tiga instansi pemerintah
 pihak berwenang yang terlibat dalam kejahatan korupsi termasuk polisi,