Kejaksaan dan Pengadilan Tipikor. Dengan kata lain, setelah reformasiÂ
 memulai program pemberantasan korupsi yang mengarah pada pembentukan badan tersebut
 baru, yaitu komisi antirasuah dan keberadaan cabang baruÂ
 Pengadilan Umum, yaitu pengadilan yang membidangi tindak pidana korupsi.  Banyak teori yang menjelaskan penyebab terjadinya korupsi. Di samping
 G. Korupsi Jack Bologna bermula dari empat hal (disebut teori
 UNTUK), yaitu (Friedman, 1975:14):
 G = Yunani (keserakahan)
 O = Peluang
 N = kebutuhan (keinginan seseorang untuk memuaskan kebutuhannya)
 E = penemuan (tindakan bila penjahat tertangkap). Ada beberapa undang-undang yang berkaitan dengan korupsi seperti:
 UU Nomor 31 Tahun 1999 sudah UU Nomor 20 Tahun 2001