Tidak dapat dipungkiri bahwa penyelesaian kasus korupsi memerlukan
 pekerjaan tambahan oleh lembaga penegak hukum dalam mengumpulkan bukti. Jadi
 Dan penyidik kepolisian dan kejaksaan pun bisa lebih maksimalÂ
 Mereka harus diberi kebebasan penuh, termasuk dukungan anggaran penuh.  Dengan dukungan anggaran yang cukup, peneliti mempunyai ruang untuk bergerak
 lebih luas Peneliti dapat menggunakan metode pengumpulan yang berbeda
 bukti untuk menyelesaikan kasus tersebut. . Menyempurnakan ketentuan Undang-Undang Kejaksaan dalam rangka pelaksanaannya
 independensi kejaksaan khususnya dalam pemberantasan korupsi di daerah
 Ketentuan mengenai kejaksaan terdapat dalam nomor undang-undang
 16 Tahun 2004. Peraturan ini sebenarnya kekurangan jaksa
 bersifat independen, karena di satu sisi jaksa mempunyai tugas hukum,
 namun di sisi lain Jaksa Agung dalam hal ini Menteri Kehakiman diangkat oleh Presiden