Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Beberapa Langkah Penagihan Pajak PMK Nomor 189/PMK.03/2020

16 Juli 2024   15:00 Diperbarui: 16 Juli 2024   15:03 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Langkah Penagihan Pajak (Dokpri)

Wajib Pajak/Penanggung Pajak berkewajiban:

1). Membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya:

* memperbolehkan Jurusita Pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal WP/Penanggung Pajak;

* memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

2). Barang yang disita dilarang dipindah tangankan, dihipotikkan atau disewakan.

Meski seperti itu, pencabutan sita juga dapat dilakukan jika terdapat kondisi tertentu, diantaranya Pasal 25 ayat (2) :

* Barang Sitaan musnah

* pemegang saham/pemilik modal/sekutu komanditer membayar secara proporsional terhadap Utang Pajak dan BPP

* menyerahkan Obyek Sita lain (milik PP dan tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu)

* membuktikan tidak dapat dibebani Utang Pajak dan BPP

* membuktikan Barang Sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan BPP

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun