Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Beberapa Langkah Penagihan Pajak PMK Nomor 189/PMK.03/2020

16 Juli 2024   15:00 Diperbarui: 16 Juli 2024   15:03 11
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Langkah Penagihan Pajak (Dokpri)

Diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi utangnya tersebut

2. Surat Paksa

Surat paksa ialah apabila lewat dari 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung jawab belum melunasi utang pajak nya.

3. Penyitaan

Surat sita biasanya akan diterbitkan jika lewat waktu 2 X 24 jam sejak tanggal surat paksa diterbitkan, penanggung pajak belum membayar dan melunasi kewajiban utangnya Hak Wajib Pajak / Penanggung Pajak

Wajib Pajak/Penanggung Pajak berhak:

1). Meminta Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak.

2). WP/ Penanggung Pajak berhak menerima salinan surat paksa dan salinan berita acara penyitaan.

3). WP/ Penanggung Pajak menentukan urutan barang yang akan dilelang

4). Sebelum pelaksanaan lelang, Wajib Pajak/Penanggung Pajak diberi kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan lelang dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan;

5). Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sebelum pelaksanaan lelang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun