Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Beberapa Langkah Penagihan Pajak PMK Nomor 189/PMK.03/2020

16 Juli 2024   15:00 Diperbarui: 16 Juli 2024   15:03 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Langkah Penagihan Pajak (Dokpri)

Apa itu penagihan pajak?

Penagihan pajak dapat didefinisikan sebagai sebuah proses tindakan yang dilakukan oleh penanggung pajak (wajib pajak) dalam melunasi utang pajak beserta penagihan nya.

Utangpajak ialah pajak yang harus dibayarkan beserta sanksi administrasi yang berupa

1. Bunga

2. Denda

3. Kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Lalu, mengapa harus dilakukan penagihan pajak?

Tujuan penagihan pajak ialah untuk mencegahterjadinya utang pajak yang tidak bisa ditagih kembali. Namun,jika saat dilakukannya penagihan wajib pajak belum membayar, maka juru sita pajak akan menunggu sampai pada saat tanggal jatuh tempo yang telah ditentukan.

Bagaimana cara melakukan penagihan pajak?
Penagihan pajak dapat dilakukan melalui berbagai cara, seperti berikut :

1. menyampaikan Surat Teguran dan Surat Peringatan

2. melaksanakan Penagihan seketika dan sekaligus

3. memberitahukan Surat Paksa, melaksanakan Penyitaan

4. mengusulkan Pencegahan, melaksanakan Penyanderaan

5. hingga melakukan penjualan Barang Sitaan.

Jadi, guna melaksanakan penerapan ketertiban perpajakan setiap wajib pajak, pemerintah melakukan penagihan pajak yang terlewat oleh wajib pajak.

Apa saja upaya yang dapat dilakukan jika utang pajak dan biaya penagihan pajak tidak dilunasi setelah dilaksanakannya penyitaan?

Upaya penagihan pajak yang akan dilakukan pemerintah adalah dengan mengerahkan juru sita pajak untuk menanganinya.
Juru sita merupakan sekelompok orang yang bertanggung jawab sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, penyitaan serta penyanderaan.

Tugas dari seorang juru sita pajak ini dibawah naungan undang-undang. Sehingga apabila dalam pelaksanaan tugasnya, jurusita pajak dihalang-halangi, maka pihak yang menghalangi tersebut akan berhadapan langsung dengan hukum yang berlaku.

Siapa  saja yang Berhak Melakukan Penagihan Pajak?

Merujuk PMK No. 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, Menteri Keuangan (Menkeu) berwenang menunjuk pejabat untuk penagihan pajak pusat, yang meliputi:

*Direktur Pemeriksaan dan Penagihan

*Kepala Kantor Wilayah

*Kepala Kantor Pelayanan Pajak

Pejabat berwenang yang ditunjuk Menkeu tersebut mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak.

Sedangkan jurusita pajak di skala daerah ditunjuk dan diberhentikan oleh gubernur atau bupati/walikota untuk penagihan pajak daerah.

Tugas-tugas sebagai jurusita pajak adalah sebagai berikut:

*Melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus

*Memberitahukan Surat Paksa

*Melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung

Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan

*Melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan

Jenis Utang Pajak

Utang Pajak yang harus dibayarkan wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di antaranya:

*Pajak Penghasilan (PPh)

*Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa

*Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

*Pajak Penjualan

*Bea Meteraia

*Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya

Melalui utang pajak tersebut, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaaan pembayaran pajak.
Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.
Ketentuan penagihan pajak diatur dalam PMK No. 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Apa Saja Langkah-langkah dalam Tindakan Penagihan Pajak?

Dalam melaksanakan ketentuan penagihan pajak, juru sita pajak sebagai penagih pajak perlu melaksanakan serangkaian tindakan penagihan ini demi kelancaran penagihan pajak terhadap penanggung pajak.

Langkah-langkah Penagihan Pajak PMK Nomor 189/PMK.03/2020 adalah sebagai berikut, diantaranya :

1. Surat Tegur

Diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi utangnya tersebut

2. Surat Paksa

Surat paksa ialah apabila lewat dari 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung jawab belum melunasi utang pajak nya.

3. Penyitaan

Surat sita biasanya akan diterbitkan jika lewat waktu 2 X 24 jam sejak tanggal surat paksa diterbitkan, penanggung pajak belum membayar dan melunasi kewajiban utangnya Hak Wajib Pajak / Penanggung Pajak

Wajib Pajak/Penanggung Pajak berhak:

1). Meminta Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak.

2). WP/ Penanggung Pajak berhak menerima salinan surat paksa dan salinan berita acara penyitaan.

3). WP/ Penanggung Pajak menentukan urutan barang yang akan dilelang

4). Sebelum pelaksanaan lelang, Wajib Pajak/Penanggung Pajak diberi kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan lelang dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan;

5). Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sebelum pelaksanaan lelang

Wajib Pajak/Penanggung Pajak berkewajiban:

1). Membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya:

* memperbolehkan Jurusita Pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal WP/Penanggung Pajak;

* memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.

2). Barang yang disita dilarang dipindah tangankan, dihipotikkan atau disewakan.

Meski seperti itu, pencabutan sita juga dapat dilakukan jika terdapat kondisi tertentu, diantaranya Pasal 25 ayat (2) :

* Barang Sitaan musnah

* pemegang saham/pemilik modal/sekutu komanditer membayar secara proporsional terhadap Utang Pajak dan BPP

* menyerahkan Obyek Sita lain (milik PP dan tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu)

* membuktikan tidak dapat dibebani Utang Pajak dan BPP

* membuktikan Barang Sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan BPP

 - Digunakan untuk kepentingan umum dan kadaluwarsa penagihan

4. Pengumuman Lelang

   Pelelangan dilakukan apabila dalam waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

 5. Lelang

setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.

6. Pencegahan

Syarat pencegahan:

1. Utang pajak > Rp. 100.000.000

2. Diragukan iktikad baiknya, dengan kriteria: Tidak melunasi utang pajak sekaligus maupun angsuran. Menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki termasuk membubarkan badan

7. Penyanderaan Syarat penyanderaan:

1. Utang pajak Rp.100.000.000

2. Diragukan iktikad baiknya, dengan kriteria:

- Tidak melunasi utang pajak sekaligus maupu maupun angsuran 

- Menyembunyikan atau memindah tangankan barang yang dimiliki termasuk membubarkan badan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun