Mohon tunggu...
RINI DAMAYANTI 121221162
RINI DAMAYANTI 121221162 Mohon Tunggu... Administrasi - Mahasiswa/ Universitas Dian Nusantara

Hi, my name is Rini Damayanti. Accounting student at Dian Nusantara University, Tanjung Duren. accompanying lecturer Prof. Dr. Apollo, M.Si.Ak - Tax Accounting

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Beberapa Langkah Penagihan Pajak PMK Nomor 189/PMK.03/2020

16 Juli 2024   15:00 Diperbarui: 16 Juli 2024   15:03 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Langkah Penagihan Pajak (Dokpri)

Utang Pajak yang harus dibayarkan wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan di antaranya:

*Pajak Penghasilan (PPh)

*Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa

*Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

*Pajak Penjualan

*Bea Meteraia

*Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang meliputi sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan, dan sektor lainnya

Melalui utang pajak tersebut, wajib pajak dapat mengangsur atau menunda pembayaran utang pajak sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur tata cara pengangsuran dan penundaaan pembayaran pajak.
Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak yang masih harus dibayar setelah jatuh tempo pelunasan, maka akan dilakukan tindakan penagihan pajak.
Ketentuan penagihan pajak diatur dalam PMK No. 189/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Apa Saja Langkah-langkah dalam Tindakan Penagihan Pajak?

Dalam melaksanakan ketentuan penagihan pajak, juru sita pajak sebagai penagih pajak perlu melaksanakan serangkaian tindakan penagihan ini demi kelancaran penagihan pajak terhadap penanggung pajak.

Langkah-langkah Penagihan Pajak PMK Nomor 189/PMK.03/2020 adalah sebagai berikut, diantaranya :

1. Surat Tegur

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun