*Kepala Kantor Wilayah
*Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Pejabat berwenang yang ditunjuk Menkeu tersebut mengangkat dan memberhentikan jurusita pajak.
Sedangkan jurusita pajak di skala daerah ditunjuk dan diberhentikan oleh gubernur atau bupati/walikota untuk penagihan pajak daerah.
Tugas-tugas sebagai jurusita pajak adalah sebagai berikut:
*Melaksanakan surat perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus
*Memberitahukan Surat Paksa
*Melaksanakan Penyitaan atas Barang Penanggung
Pajak berdasarkan surat perintah melaksanakan Penyitaan
*Melaksanakan Penyanderaan berdasarkan surat perintah Penyanderaan
Jenis Utang Pajak