- Digunakan untuk kepentingan umum dan kadaluwarsa penagihan
4. Pengumuman Lelang
  Pelelangan dilakukan apabila dalam waktu 14 hari setelah dilakukan penyitaan, penanggung pajak belum juga melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
 5. Lelang
setelah lewat waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan terhadap barang sitaan yang penjualannya dikecualikan dari penjualan secara lelang, penanggung pajak belum melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak.
6. Pencegahan
Syarat pencegahan:
1. Utang pajak > Rp. 100.000.000
2. Diragukan iktikad baiknya, dengan kriteria: Tidak melunasi utang pajak sekaligus maupun angsuran. Menyembunyikan atau memindahtangankan barang yang dimiliki termasuk membubarkan badan
7. Penyanderaan Syarat penyanderaan:
1. Utang pajak Rp.100.000.000