Wajib Pajak/Penanggung Pajak berkewajiban:
1). Membantu Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugasnya:
* memperbolehkan Jurusita Pajak memasuki ruangan, tempat usaha/tempat tinggal WP/Penanggung Pajak;
* memberikan keterangan lisan atau tertulis yang diperlukan.
2). Barang yang disita dilarang dipindah tangankan, dihipotikkan atau disewakan.
Meski seperti itu, pencabutan sita juga dapat dilakukan jika terdapat kondisi tertentu, diantaranya Pasal 25 ayat (2) :
* Barang Sitaan musnah
* pemegang saham/pemilik modal/sekutu komanditer membayar secara proporsional terhadap Utang Pajak dan BPP
* menyerahkan Obyek Sita lain (milik PP dan tidak sedang dijaminkan atas pelunasan utang tertentu)
* membuktikan tidak dapat dibebani Utang Pajak dan BPP
* membuktikan Barang Sitaan tidak dapat digunakan untuk melunasi Utang Pajak dan BPP