Diterbitkan apabila dalam waktu 7 hari setelah tanggal jatuh tempo pembayaran belum melunasi utangnya tersebut
2. Surat Paksa
Surat paksa ialah apabila lewat dari 21 hari terhitung sejak tanggal surat teguran disampaikan, penanggung jawab belum melunasi utang pajak nya.
3. Penyitaan
Surat sita biasanya akan diterbitkan jika lewat waktu 2 X 24 jam sejak tanggal surat paksa diterbitkan, penanggung pajak belum membayar dan melunasi kewajiban utangnya Hak Wajib Pajak / Penanggung Pajak
Wajib Pajak/Penanggung Pajak berhak:
1). Meminta Jurusita Pajak memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal Jurusita Pajak.
2). WP/ Penanggung Pajak berhak menerima salinan surat paksa dan salinan berita acara penyitaan.
3). WP/ Penanggung Pajak menentukan urutan barang yang akan dilelang
4). Sebelum pelaksanaan lelang, Wajib Pajak/Penanggung Pajak diberi kesempatan terakhir untuk melunasi utang pajak termasuk biaya penyitaan, iklan dan biaya pembatalan lelang dan melaporkan pelunasan tersebut kepada Kepala KPP yang bersangkutan;
5). Lelang tidak dilaksanakan apabila Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak sebelum pelaksanaan lelang