Mohon tunggu...
Ridhwan NafiMaula
Ridhwan NafiMaula Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

P balap

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi

3 Juni 2024   12:42 Diperbarui: 3 Juni 2024   13:16 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dalam Islam, hukumnya tidak melarang pernikahan, bahkan sangat menganjurkannya, karena dalam pernikahan terdapat banyak manfaat. Oleh karena itu, pernikahan sangat dianjurkan, sebagaimana yang dijelaskan dalam Al-Qur'an dan Al-Hadis.

Ada berbagai cara untuk mengatasi suatu masalah, termasuk menghadapi persoalan ini dan berusaha agar akibat dari melanggar larangan adat tidak merugikan pihak yang melanggar. Jika masyarakat enggan melakukan pernikahan, pada dasarnya pasti ada jalan keluar. Namun, jika kita merujuk pada hukum Islam daripada hukum adat, kita menyadari bahwa hanya Allah SWT yang memberikan bahaya dan manfaat.

Dengan demikian, keyakinan masyarakat dapat disimpulkan sebagai berikut: Dalam kitab imtrithi (nadhoman), dijelaskan bahwa orang yang tidak meyakini sesuatu tidak akan mendapatkan manfaat darinya. Oleh karena itu, apakah seseorang yakin atau tidak, itu dapat berdampak berbahaya. Namun, pada hakikatnya, segala sesuatu yang lebih berbahaya atau bermanfaat hanya tergantung pada Allah SWT, dan kita semua kembali kepada-Nya.

Melihat pandangan Bapak Fathl Mukhlis, beliau sangat toleran dalam menghadapi fenomena larangan pernikahan di desanya. Beliau meresponsnya dengan sikap santai yang sesuai dengan ajaran Islam. Hal ini wajar, mengingat beliau sejak kecil tumbuh dalam lingkungan adat. Dalam menghadapi situasi tersebut, beliau menghormati keyakinan tersebut tanpa mencela atau merendahkan, sehingga tidak bertentangan dengan keyakinan adat yang berlaku di masyarakat

Dalam hal ini beliau merujuk pada suatu kitab syariah yang memiliki beberapa cabang salah satunya tentnag Bahaya memperbolehkan suatu yang dilarang. Hal itu meliputi:

  • Ketika ada bahaya, sesuatu yang sebenarnya dilarang bisa diizinkan. Namun, izin ini hanya berlaku sejauh kebutuhan dan kondisi tertentu.
  • Bahaya tidak dapat diatasi dengan bahaya lain.
  • Menolak bahaya lebih diutamakan daripada mencari manfaat.
  • Keadaan darurat membolehkan tindakan yang sebenarnya terlarang.
  • Jika dua bentuk kerusakan bertentangan, menghindari kerusakan yang lebih besar lebih diutamakan daripada mencari manfaat yang lebih kecil.

Namun Kaidah di atas tidak berlaku mutlak, melainkan harus mempertimbangkan besarnya manfaat dan kerugian (maslahah dan mafsadah) Jika mafsadah (kerugian) lebih besar daripada maslahah (manfaat), maka menghindari mafsadah lebih diutamakan daripada mencari manfaat. 

Jika maslahah lebih besar daripada mafsadah yang lebih kecil, maka diutamakan mencari manfaat daripada menghindari kerugian. Contohnya, dalam syariat, jihad melawan orang non-Muslim diizinkan meskipun ada risiko mafsadah seperti kehilangan harta atau jiwa, karena menegakkan hukum Allah lebih utama. Jika maslahah dan mafsadah seimbang, lebih baik menolak mafsadah yang lebih diutamakan daripada mencari manfaat.

jadi, ketika masyarakat di Desa Ngraji dan Desa Kalongan mengalami musibah, bukan karena melanggar larangan pernikahan, tetapi musibah tersebut datang dari Allah SWT. Dengan demikian, musibah yang terjadi sebenarnya bukan disebabkan oleh mitos pemikahan, melainkan sebagai perantara untuk menunjukkan kekuasaan Allah kepada manusia.

 

Kesimpulan

Dari beberapa ulasan diatas dapat disimpulan Bawhea Beberapa tokoh agama berpendapat bahwa larangan pernikahan antar desa sebaiknya dihormati karena sudah menjadi bagian dari tradisi masyarakat. Meskipun demikian, mereka menyarankan agar kita meminta perlindungan hanya kepada Allah SWT dan bertujuan untuk menjaga keamanan melalui hukum adat tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun