Mohon tunggu...
Ridhwan NafiMaula
Ridhwan NafiMaula Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

P balap

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi

3 Juni 2024   12:42 Diperbarui: 3 Juni 2024   13:16 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Alasan saya mengambil judul skripsi ini karena penulis mengangkat sebuah permasalahan yang menurut saya unik. Dimana yang membuat saya tertarik adalah yang dilarang menikah adalah Desa yang masih dalam satu Kabupaten di Grobogan. Padahal biasanya yang muncul adalah permasalahan tentang larangan pernikahan antar suku seperti jawa dan sunda, atau juga larangan pernikahan beda agama. 

Maka dari itu saya tertarik untuk mereview skripsi dari M.Hanif Afifudin yang berjudul " Pandangan Tokoh Agama Terhadap Larangan Pernikahan Antar Desa Ngraji dan Desa Kalongan di Kecamatan Purwodadi Kabupaten Grobogan dalam Perspektif Hukum Islam"

 

Pembahasan

Jadi mengenai larangan pernikahan antara Desa Ngraji dan Desa Kalongan ini memiliki asal usul tersenndiri. Sebelumnya laranggan ini belum ada tetapi karena ada pertikaian antara orang terdahulu entah dari Desa Ngraji maupun Desa Kalongan. Dimana pada zaman dahulu nenek moyang mereka mengadakan pertemppuran fisik maupun non fisik, dimana yang menjadi pemenang dijanjikan akan mendapatkan sebidang tanah serta tanamanya. 

Tetapi hasil akhir dari pertempuran tersebut adalah imbang, sehingga dilanjutkan dengan pertandingan adu ayam jago atau pada waktu itu tempatnya disebut dengan Oro-oro jago. Pada pertandingan ini Desa Ngraji menjadi juaranya, sehingga dari Desa Kalongan menantang lagi untuk adu kuat dalam mabuk-mabukan. Dari mabuk-mabukan ini Desa Ngraji kalah sehingga tidak bisa pulang karena mabuk sempayang. 

Orang dari Desa Ngraji ini meminta untuk dipulangkan, tetapi Orang dari Desa Kalongan memberi syarat yaitu digendong serta dimintai upah sebuah tanah. karena hal tersbut peristiwa ini dinamakan tanah gendong seret. Dengan adanya peristiwa tersebut munculah sebuah sumpah yang dilanturkan dari pendahulu Desa Ngraji karena sudah dibohongi. 

Saat itu diucapkan "sopo sopo anak turunku termasuk anak putu sak terus e ojok ngasi jejodohan karo wong kalongan" dari ucapan inilah yang menjadi awal mula dilarangnya pernikahan orang dari Desa Ngraji dan Desa Kalongan.

Menurut carik dan juga sesepuh dari Desa Ngraji yaitu Bapak Suwardi, beliau beranggapan bahwasanya dengan adanya sabda dari pendahulu mengakibatkan adanya kejadian tanah dari Desa Ngraji dan juga Desa Kalongan membelah sampai rumput dari Desa Ngraji yang tumbuh di tanah Desa Kalongan mati. dan juga ada satu kejadian bahwasanya ada seorang laki-laki dari Desa Ngraji dan perempuan dari Desa Kalongan yang dua-duanya saling mencintai, sehingga mereka memutuskan untuk menikah dengan menghiraukan larangan dari sesepuh. 

Higga pada suatu hari keduanya pergi ke sawag untuk mengerjakan sawahnya, dimana perempuan ini ke sawah untuk menanam padi sedangkan laki-lakinya mengurus padi. Pada saat iut terjadilan si perempuan ini kakinya digigit lintah sehingga mengakibatkan perempuan ini meninggal dunia. 

Dengan adanya kejadian tersebut laki-laki merasa malu karena tidak mendengarkan larangan dari sesepuh zaman dahulu. Karena laki-laki ini merasa malu akhirnya ia pergi ke sawah untuk mencari pusaka yang ada di kalen ( aliran air yang berada di pinggiran sawah). Dan laki-laki ini mendapatkan pusaka tersebut dan bunuh diri dengan menggunakan pusaka tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun