Mohon tunggu...
Ridhwan NafiMaula
Ridhwan NafiMaula Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

P balap

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi

3 Juni 2024   12:42 Diperbarui: 3 Juni 2024   13:16 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Berikut adalah panndangan para tokoh agama entah dari Desa Ngraji maupun Desa Kalongan. Bisa disimpulkan bahwa mereka menyepakati jika larangan adat ini telah bertolak belakang dengan hukum islam. Tetapi ada beberpa pendapat bahwa kita harus menghormati adat tersebut, karena mereka telah tumbuh besar di lingkungan yang memang adatnya masih kental akan adat jawanya. 

Tetapi walaupun mereka menolak adat tersebut, nyatanya dari beberapa tokoh agama tersebut tidak ada yang berani untuk mengubahnya. Karena untuk menyadarkan masyarakat yang adat jawanya masih kental juga susah. Mereka membtuhkan kesabaran untuk menyadarkan masyarakat.

Setelah mengetahui beberapa pandangan tokoh agama tersebut. Saya mempetakan terdapat dua karakter pandangan, yaitu tasydadud dan tasahul. 

Pandangan yang pertama memiliki karakter sikap terlalu keras dalam mneyikapi suatu hal, sedangkan pandangan yang kedua memuat karakter sifat yang terpuji dalam suatu pergaulan dan juga didalamnya terdapat rasa saling menghargai sesamanya. Munculnya beberapa ragam pandangan dari tokoh agama tersebut. Mengahasilkan suatu analisis dari beberapa pendapat tokoh agama tersebut.

Dari pandangan Bapak Muhammad Zaenuri dapat dianalisis bahwasanya adat yang ada ini bagi masyarakat setempat telah merasa bahwa adat ini sudah menjadi hukum tersendiri bagi mereka. Padahal dalam hukum islam hal adat tersebut tidak ada dalam bab pernikahan. Jadi jika dikaitkan dengan Ushul Fiqh maka hak ini termasuk dari Istihsan yaitu menganggap baik terhadap sesuatu, maka misal jika ada suatu hal yang tidak ada nash hukumnya dapat disumpulkan akan menggunakan dua aspek, peratama yaitu tentang aspek nyata, merupakan aspek nyata yang mengehndaki adanya suatu hukum. Kemudia aspek yang kedua adalah aspek tersembunyi. Dimana aspek ini lebih menghendaki hukum yang lain. Jadi masyarakat beranggapan, selagi yang dilakukanya itu adalah hal yang baik walaupun tidak ada nash al-qur'an atau haduts yang melarang maka akan tetap dipaki.

Kemudian lanjut pada pandangan Bapak Nduli Nur Sito membahas tentang masalah hukum yang terkait dengan Larangan pernikahan antar desa. Berdasarkan argumennya, beliau mengemukakan beberapa poin penting:

  • Tersandung Masalah : Bapak Nduli Nur Sito pernah menghadapi masalah ini dan berfikir dua kali sebelum menanganinya.
  • Belum Sanggup Mengubah Keyakinan Masyarakat : Meskipun beliau ingin mengubah keyakinan masyarakat, namun saat ini belum mampu melakukannya.
  • Perubahan Keyakinan Seiring Waktu : Beliau percaya bahwa keyakinan masyarakat dapat berubah seiring berjalannya waktu.
  • Kajian Usul Fiqh : Bapak Nduli Nur Sito menyarankan untuk menggali masalah hukum ini melalui kajian usul fiqh.
  • Ilmu Pengetahuan Sosial : Menurut beliau, untuk meneliti suatu hukum, seseorang harus memiliki keyakinan yang kuat dan menguasai ilmu pengetahuan sosial.
  • Pentingnya Menghormati Adat : Meskipun tidak setuju dengan adat, beliau tetap menghormatinya karena merupakan bagian dari lingkungan adat.  

Semua ini menunjukkan pendekatan berpikir yang bijaksana dan pertimbangan yang matang dalam menghadapi masalah hukum dan keyakinan masyarakat. Dalamhukum adat seringkali dianggap sangat kuat oleh kelompok masyarakat adat untuk mengatur hubungan antar anggota masyarakat. 

Namun, jika kita menggali lebih dalam, ada hubungan khusus antara hukum adat dan hukum Islam. Ada beberapa kaetgori dalam sudut pandang  al-ahkam al-khamsah , yaitu lima kategori kaidah hukum Islam yang mengatur tingkah laku manusia, terutama bagi umat Muslim:

  • Haram (Larangan) : Hukum Islam melarang tindakan-tindakan tertentu, dan ini berlaku untuk semua Muslim.
  • Fard (Kewajiban) : Kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap Muslim.
  • Makruh (Celaan) : Tindakan yang sebaiknya dihindari, meskipun tidak diharamkan secara tegas.
  • Sunnah (Anjuran) : Tindakan yang dianjurkan berdasarkan contoh Nabi Muhammad SAW.
  • Ja'iz (Boleh) : Tindakan yang diperbolehkan, tetapi tidak wajib.

Dalam menggabungkan hukum adat dengan hukum Islam, beberapa metode yang digunakan antara lain:

  • Ijma : Kesepakatan para ulama tentang suatu masalah hukum.
  • Qiyas : Analogi hukum berdasarkan kasus yang serupa.
  • Istidal : Mengambil hukum dari dalil-dalil yang tidak langsung terkait.
  • Al-maslahah al-mursalah : Mengambil hukum berdasarkan kemaslahatan umum.
  • Istihsan : Menggunakan pendekatan yang lebih maslahi daripada qias.
  • Istishab : Mengasumsikan keberlanjutan suatu hukum.
  • 'Urf : Mengambil hukum berdasarkan kebiasaan masyarakat.

 

Namun, perlu dicatat bahwa hukum adat harus selaras dengan aqidah Islam. Jika tidak bertentangan, maka bagian hukum adat dapat dimasukkan baik yang ada sebelum Islam maupun yang muncul kemudian. Banyak kitab fiqh Islam membahas masalah hukum berdasarkan urf (kebiasaan), karena para ahli hukum mengakui urf atau adat sebagai salah satu sumber hukum. Semua ini menunjukkan kompleksitas dan keterkaitan antara hukum adat dan hukum Islam, serta pentingnya memahami kedua aspek ini secara holistik dalam konteks masyarakat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun