Mohon tunggu...
Ridhwan NafiMaula
Ridhwan NafiMaula Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

P balap

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi

3 Juni 2024   12:42 Diperbarui: 3 Juni 2024   13:16 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Selanjutnya yaitu analisis hukum dari pandangan Bapak Turmudhi, yaitu salah satu tokoh agama dari Desa Ngraji yang berlatang belakang pondok pesantren dan juga sekarang memilki jamaah mujahadah dan juga mengajarkan beberapa kita-kitab klasik ala pondok pesantren salafi. "Beliau mengatakan 'Mizanul Umar Assyariatu' Pertimbangan dalam perkara-perkara ini mengacu pada syariat. Jika syariat mengizinkan, maka jalankanlah. 

Namun, jika syariat melarang, sebaiknya jangan dilakukan. Saya hanya mengikuti syariat berdasarkan hadis yang ada. Siapa pun yang tidak mengikuti syariat, melakukan kesalahan. Mengenai pernikahan, jika halal, mengapa harus dilarang? Jika larangan tersebut berpotensi menimbulkan masalah atau dampak negatif, sebaiknya dihindari. Namun, jika tidak ada masalah, silakan lakukan saja.

Berdasarkan penjelasan Bapak Turmudhi, beliau sangat memegang teguh prinsip dan ajaran yang telah disyariatkan. Jika syariat tidak membenarkan suatu tindakan, maka sebaiknya tidak dilaksanakan. Oleh karena itu, larangan pernikahan antar desa yang sangat melenceng dari kebenaran hukum sebaiknya dihindari selamanya. 

jika masyarakat menghindari musibah atau kesialan dalam menjalin hubungan pernikahan, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan. Meskipun pernikahan sangat dianjurkan, namun jika bertentangan dengan syara' dan syarat-syarat tertentu, maka sebaiknya dihindari. Para mujtahid mengacu pada 'urf (kebiasaan) yang mengandung kemaslakhatan dan dapat diterima oleh akal sehat. 

Meskipun 'urf ini dianggap baik oleh masyarakat, kalangan ulama tidak menerima kebiasaan ini. Pada hakikatnya, musibah yang terjadi akibat pernikahan bukanlah sesuatu yang benar menurut syariat. Semua musibah berasal dari Allah SWT dan disebabkan oleh perbuatan manusia sendiri, sebagaimana firman Allah yang dijelaskan dalam surat Asy-Syuara ayat 30.

Pernikahan adalah tindakan yang diperbolehkan, dan sebaiknya tidak dipersulit. Dalam hukum Islam, pernikahan dianggap mubah (boleh-boleh saja) selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang sudah ditetapkan. Namun, ada beberapa hal yang tidak diperbolehkan untuk dinikahi, seperti yang dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 23. 

Pandangan beliau adalah bahwa larangan pernikahan antar desa bukanlah ajaran dari agama Islam. Namun, untuk memahami masalah hukum dengan baik, kita perlu memahami beberapa kajian fiqh dan kaidah fiqhiyyah yang dapat digunakan sebagai dasar hukum Islam, meskipun tidak secara eksplisit diatur dalam nash Al-Qur'an.

Melanjutkan ke analisis hukum dari pandangan Bapak Yaenuri. Beliau ini termasuk orang yang sangat berpengaruh di Desanya, selain beliau pernah menemph pendidikan beliau juga menempuh pendidikan sarjana di Universitas yang ada di Yogyakarta. Melihat dari padangan belaiu tadi mengenai larangan pernikahan antar desa adalah bahwa hukum adat yang melarangnya di desanya merupakan hal yang wajar terjadi pada masa lalu. 

Orang-orang dulu sering menggunakan ilmu kejawen dan menganggap pathokon (tanda) sebagai tolak ukur dalam kehidupan mereka. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika orang Jawa masih menjaga tradisi ini hingga saat ini. Meskipun dari segi agama, larangan semacam ini tidak diperbolehkan, dalam hal adat, beliau berpendapat bahwa kepercayaan memainkan peran penting. Beliau sering mengatakan bahwa jika seseorang mempercayai adat tersebut, maka hendaknya dijalankan. Namun, jika tidak percaya, itu pun tidak masalah.

Berdasarkan argumen Bapak Yaenuri, hukum adat memang dijadikan aturan di Desa Kalongan dan Desa Ngraji yang melarang pernikahan antara putra-putri di jenjang pernikahan yang serius. Namun, apakah seseorang mempercayai larangan ini atau tidak, tergantung pada keyakinan pribadi masing-masing. Jika seseorang mempercayai larangan tersebut, silakan mengikuti aturan tersebut. Namun, jika tidak percaya, itu pun tidak masalah. 

Bapak Yaenuri juga pernah menjadi saksi bahwa keponakannya menikah dengan seseorang dari Desa Ngraji, dan kehidupan mereka berjalan dengan baik. Meskipun ada masalah dalam kehidupan keluarga, seperti percekcokan dan kesulitan finansial, hal ini dianggap sebagai bagian yang wajar karena semua pasangan menikah mengalami tantangan serupa. Bapak Yaenuri berpendapat bahwa semua ini adalah kehendak dan kuasa Allah SWT yang mengatur. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun