Mohon tunggu...
Ridhwan NafiMaula
Ridhwan NafiMaula Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

P balap

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Review Skripsi

3 Juni 2024   12:42 Diperbarui: 3 Juni 2024   13:16 107
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dan juga mengenai masalah pernikahan tersebut beliau berpendapat bahwa pernikahan itu halal-halal saja, jika kita meyakini akan menimbulkan masalah maka boleh untuk tidak melaksanakan, tetapi jika kita tidak meyakini adat tersbut ya boleh-boleh saja untuk melakukan.

Yang ke-tiga, yaitu tokoh dari Desa Ngraji juga ( Bapak Nduli Nur Sito) dimana bapak Nduli ini termasuk yang pernah tersandung masalah adat ini juga. Ternyata menurut beliau adat ini belum jelas kebenaranya dan tentu telah berlwanan dengan syari'at. Beliau memberi ulasan al adatul mukhakamah dimana untuk mengikis adat yang tidak ada kejelasanya membutuhkan iman yang kuat dan menghadirkan Allah dalam menyelesaikanya. Kemudian alyakinu la yuzalu bissyak dimana untuk melawan adat ini membutuhkan rasa yakin kepada Allah.

Setelah mewawancari tiga narasumber tokoh agama dari Desa Ngraji, penulis juga mewawancarai beberapa tokoh agama dari Desa Kalongan. Hal tersebut dilakukan penulis agar mengetahui pandangan dari dua tokoh agama dari dua Desa tersebut entah Desa Ngraji dan juga Desa Kalongan. 

Yang pertama, penulis mewawancarai (Bapak Yaenuri) beliau berpendapat bahwa mengenai larangan pernikahan ini sudah menjadi hal yang wajar, karena pada zaman dahulu dalam hal penikahan orang-orang di Desa tersebut menggunakan ilmu kejawhe. Dimana hal tersebut menjadi sebuah tolak ukur mereka. 

Beliau juga meyakini bahwa ketika orang terdahulu berucap atau bersabda maka itu sangatlah ampuh. Bapak Yaenuri bisa berpendapat seperti itu karena beliau memiliki pengalaman pada waktu itu. Tapi pada akhirmya pendapat beliau kurang lebih sama dengan yang lain. Mengenai adat ini semua tergantung yang melakukan jika kita percaya jika adat ini benar maka lakukan saja asal tidak melanggar syari'at. Begitu juga jika kita tidak meyakini adat tersebut maka juga tidak apa-apa, karena pada dasarnya adat ini dalam islam pun tidaklah diajarkan.

Yang ke-dua, penulis mewawancarai (Bapak Fathul Mukhlis) beliau ini adalah salah satu tokoh agama yang begitu memahami tentang haidts. Pendapat beliay tentang adat tersebut adalah adat ini tidak hanya ada di Ngraji dan Kalongan saja dimana di daerah lain juga ada adat yang mengenai tentang pernikahan. 

Tetapi kita juga harus meyakininya secara islami dimana kebaiakan maupun kekurangan dalam rumah tangga adalah dari Allah yang mengatur. Bukan berasal dari larangan adat atau apa. Dan jika kita sangat meyakini adat tersebut akan menimbulkan bahaya dimana sama saja kita beranggapan bahwa ada suatu kekuatan selain dari Allah atas nasib berumah tangga seseorang. 

Hal tersebut juga menjatuhkan diri kkta dalam kemusyrikan. Maka hal yang kita lakukan adalah menghormati adat tersebut. Menghormati dalam arti tidak menjelekanya atau untuk menghargai adat tersebut bisa kita sisipkan dalam acara pernikahan yaitu acara slametan dengan tujuan meminta perlindungan kepada Allah agar dijauhkan dari masalah rumah tangga maupun antisipasi kita dengan ucapan-ucapan warga sekitar jika kita dianggap melanggar adat tersebut.

Yang ke-tiga, (Bapak Ridwan Santoso) beliau ini termasuk tokoh agama dari Desa Kalongan yang melanggar pernikahan adat tersebut. Dimana beliau ini menikah dengan Ibu Dewi yang berasal dari Desa Ngraji pada tahun 2009 lalu. Dan juga beliau membuktikan bahwa sampai sekarang rumah tangga beliau baik-baik saja dan ekonomi keluarga beliau tercukupi. 

Selain adat tersebut jika dilihat dari hukun adat beliau ini juga melanggar adat yang ada di Grobogan yaitu pernikahan Ngalor-Ngetan. Disaat Pra-akad nikah pasti terjadi cekcok terlebih dahulu. Dimana Bapak dari Ibu Dewi ini tidak mau untuk mengakadkan anaknya. Padahal syaray dari pernikahan adalah di ijabkan oleh orang tauanya. 

Bapaknya beralasan bahwa beliau masih memegang erat adat tersebut. Belaiu takut terjadi apa-apa jika melanggarnya. Setelah melakukan pendekatan yang dilakukan oleh saudara Ibu Dewi ini untuk membujuk bapaknya. Akhirnya bapaknya mau menikahkan anaknya tetapi yang mengijabkan adalah dari pihak KUA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun