4. Rentan terhadap Politik Transaksional
Untuk memenuhi ambang batas, partai-partai kecil sering kali harus bergabung dalam koalisi, yang rentan terhadap politik transaksional atau negosiasi pragmatis, seperti pembagian jabatan, yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan rakyat.
5. Tidak Relevan dengan Sistem Presidensial
Beberapa kritikus berpendapat bahwa ambang batas ini bertentangan dengan prinsip sistem presidensial, di mana presiden seharusnya dipilih langsung oleh rakyat tanpa campur tangan dominasi partai.
Dalam Pemilu 2019, partai-partai kecil yang tidak mencapai presidential threshold terpaksa mereka bergabung dalam koalisi partai besar. Ini mengurangi independensi mereka dan mempersulit munculnya kandidat alternatif.
Di sisi lain, partai-partai dengan perolehan suara signifikan, seperti Partai Demokrat pada 2014 (10,19% suara sah), harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon presiden.
Perdebatan Tentang Penghapusan
Isu penghapusan presidential threshold ini telah menjadi diskusi publik yang sangat lama dengan berbagai pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Argumentasi pro-penghapusan antara lain:
1. Keterbukaan Demokrasi: Semua partai politik berhak mencalonkan kandidat, terlepas dari kekuatan elektoral mereka.
2. Menyeimbangkan Kompetisi: Menghindari dominasi partai besar dan membuka peluang bagi figur nonpartisan.
3. Meningkatkan Partisipasi Publik: Lebih banyak kandidat berarti masyarakat memiliki lebih banyak pilihan.