Mohon tunggu...
YUSRIANA SIREGAR PAHU
YUSRIANA SIREGAR PAHU Mohon Tunggu... Guru - GURU BAHASA INDONESIA DI MTSN KOTA PADANG PANJANG

Nama : Yusriana, S.Pd, Lahir: Sontang Lama, Pasaman. pada Minggu, 25 Mei 1975, beragama Islam. S1-FKIP UMSB. Hobi: Menulis, membaca, menyanyi, baca puisi, dan memasak.Kategori tulisan paling disukai artikel edukasi, cerpen, puisi, dan Topik Pilihan Kompasiana.

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Presidential Threshold Dihapus, Siapa Tertarik Nyapres 2029? Sebuah Kajian Konstitusional

4 Januari 2025   17:46 Diperbarui: 4 Januari 2025   19:11 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
MK Akhirnya Memutuskan Penghapusan Presidential Threshold: Foto mediaindonesia.com

4. Rentan terhadap Politik Transaksional

Untuk memenuhi ambang batas, partai-partai kecil sering kali harus bergabung dalam koalisi, yang rentan terhadap politik transaksional atau negosiasi pragmatis, seperti pembagian jabatan, yang tidak selalu sejalan dengan kepentingan rakyat.

5. Tidak Relevan dengan Sistem Presidensial

Beberapa kritikus berpendapat bahwa ambang batas ini bertentangan dengan prinsip sistem presidensial, di mana presiden seharusnya dipilih langsung oleh rakyat tanpa campur tangan dominasi partai.

Dalam Pemilu 2019, partai-partai kecil yang tidak mencapai presidential threshold terpaksa mereka bergabung dalam koalisi partai besar. Ini mengurangi independensi mereka dan mempersulit munculnya kandidat alternatif.

Di sisi lain, partai-partai dengan perolehan suara signifikan, seperti Partai Demokrat pada 2014 (10,19% suara sah), harus berkoalisi dengan partai lain untuk mengusung calon presiden.

Perdebatan Tentang Penghapusan

Isu penghapusan presidential threshold ini telah menjadi diskusi publik yang sangat lama dengan berbagai pihak mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Argumentasi pro-penghapusan antara lain:

1. Keterbukaan Demokrasi: Semua partai politik berhak mencalonkan kandidat, terlepas dari kekuatan elektoral mereka.

2. Menyeimbangkan Kompetisi: Menghindari dominasi partai besar dan membuka peluang bagi figur nonpartisan.

3. Meningkatkan Partisipasi Publik: Lebih banyak kandidat berarti masyarakat memiliki lebih banyak pilihan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun