- Prinsip non diskriminasi.
Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang langsung ataupun tidak tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras,etnik,kelompok, golongan, status social, status social, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik, yang berakibat pengurangan penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, hukum,ekonomi, sosial, budaya dan aspek kehidupan lainnya.( pasal 1 angka 3 uu no. 39/1999).
Dalam upaya menegakkan prinsip non diskriminasi ini, khusus untuk kelompok-kelompok rentan diberi perlindungan/ perlakuan yang khusus, seperti fakir miskin, perempuan hamil, anak-anak miskin, terlantar,cacat, para manula, kelompok minoritas untuk mencegah terjadinya dominasi orang-orang yang lebih kuat, kelompok yang lebih besar.
Pasal 6 uu no. 39 tahun 1999,
(1). Dalam rangka penegakan hak asasi manusia, perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah.
(2) identitas budaya masyarakat hukum adat, termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.
Ya, keberadaan diskriminasi berkaitan erat dengan pelanggaran ham. Diskriminasi, dalam bentuk apa pun, melanggar hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum nasional dan internasional. Di indonesia, hal ini diatur dalam pasal 28i ayat (2) uud 1945 dan uu no. 39 tahun 1999 tentang ham pasal 3 ayat (3), yang menegaskan bahwa semua orang berhak atas perlakuan yang sama dan tidak boleh ada diskriminasi.
Contoh: diskriminasi terhadap kelompok minoritas, seperti diskriminasi terhadap etnis atau agama tertentu, adalah bentuk nyata pelanggaran ham. Diskriminasi ini juga mencerminkan kurangnya penghormatan terhadap nilai-nilai kebhinekaan yang dijunjung tinggi dalam pancasila, khususnya sila ketiga, persatuan indonesia.
Negara utamanya pemerintah dan lembaga lembaga negara terus berupaya untuk menghormamti, melindungi, memenuhi, dan menggakkan ham
Dalam setiap bentuk pelanggaran ham telah ada mekanisme pertanggungjawaban, terbentuk lembaga lembaga yang secara khusus memastikan berjalannya penegakkan ham dan lembaga lembaga untuk mendukung penegakan ham. Perlindungan, pemenuhan, penghormatan dan penegakan ham utamanya dilakukan oleh pemerintah. Pemerintah menysuun ranham rencana pelaksanaan ham 5 tahun sekali, pemerinah melakukan langkah langkah memastikan pemenuhan hak baik hak hak sipil dan politik, maupun hak ekonomi sosial dan budaya, pemerintah membentuk bergabagai regulasi yang memastikan perlindungan, penghormatan, pemenuhan dan penegakan ham. Pemerintah daerah juga mempunya fungsi (dengan kewenangan yang berbeda) yang sama dengan oemerintah pusat untuk melakukan perlindungan, penghormatan, pemenuhan dan penegakan ham. Komnas ham merupakan lembaga yang dibentuk secara khusus untuk memastikan adanya operlindungan, penghormatan, pemenuhan dan penegakan ham, komnas ham kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya yang berfungsi melaksanaakan pengkajian, penelitiaan, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia dan penyelidikan perkara ham berat., komnas ham menerima pengaduan atas terjainya dugaan pelanggaran ham, komhnas ham mempunyai kewenangan untuk memberikan rekomendasi keapda pemerintah dan lemb aga lembaga negara laiinnya yntyk memastikan, perlndungan, penghormatan, pemenuhan dan penegakan ham., komnas ham mempunyai kewenangan tambahan seperti lembaga yang melakukan penyelidikan perkara pelanggaran ham berat kejahatan genoside, dan kejahatan erhadap manusia. Komnas ham juga mempunyai kewenangan rambahan untuk mengawasi implementasi uu penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Dewan perwakilan rakyayt berwenang membentuk, megubah, memperbaiki kebijakan atau regulasi setingkat uu yang terkait dengan ham. Dpr melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintah dan lembaga lembaga negara dan tindakan lainnya untuk memastikan adanya perlindungan, penghoratan, pemenuhan, dan penegakan ham dengan rapat kerja, rekomendasi, anggaran, pemilihan anggota naggotra lembaga tertentu, penyelidikan kasus kasus tertentu.
- Masih banyak terjadi berbagai pelanggaran hham dalam berbagai bidang kebebasan berekspresi, beragama/berkeyakinan, pelanggaran ham masa lalu, penyiksaan, pekerjaan, pendidikan, hak atas lahan. Masih banyak berbagai regulasi yang bertentangan dengan ham, dan regulasi yang diskriminaif, lembaga lembaga negara belum sepenuhnya melaksanakan fungsinya untuk perlindungan, penghormatan, pemenuhan dan penegakkan ham, institusi pengadilan masi belum sepenuuhnya mandiri yang akan berdampak pada pertanggung jawaban pelanggaran ham, masih ada masalah dengan korupsi yang mengakibatkan atau berdampak pada terjadinya pelanggaran ham (misanya korupsi diberbagai lembaga peradilan, berdampak pada pemenuhan hak hak atas peradilan yang adil dan tidak memihak.)
- Menurut pasal 1 angka 6 no. 39 tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.