11) Saudara perempuan atau saudara laki-laki masing-masing memperoleh 1/6 dari harta warisan jika pewaris tidakmeninggalkan anak dan ayah.
12) Baik saudara laki-laki atau saudara perempuan yang berjumlah lebih dari dua orang, mereka mewaris bersama-sama mendapat 1/3 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah.Pelaksanaan pembagian harta warisan sesudah dibayarkan wasiat dan utang-utang pewaris.
2 . Asabah
Ashobah dibagi menjadi tiga yaitu ashobah binafsih, ashobah bighoirih dan ashabah Ma bighoirih :
a.Ashobah binafsih yaitu ahli waris yang berhak mendapatkan hartanya tanpa dukungan ahli waris lainnya
a) Anak laki-laki
b) Cucu laki-laki (dari garis laki-laki)
c) Ayah
d) Kakek
e) Saudara kandung laki-laki
f) Saudara laki-laki seayah