Mohon tunggu...
Moch Fachrizal
Moch Fachrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa-mahasiwa

renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   00:38 Diperbarui: 3 Juni 2024   01:12 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

11) Saudara perempuan atau saudara laki-laki masing-masing memperoleh 1/6 dari harta warisan jika pewaris tidakmeninggalkan anak dan ayah.

12) Baik saudara laki-laki atau saudara perempuan yang berjumlah lebih dari dua orang, mereka mewaris bersama-sama mendapat 1/3 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah.Pelaksanaan pembagian harta warisan sesudah dibayarkan wasiat dan utang-utang pewaris.

2 . Asabah

Ashobah dibagi menjadi tiga yaitu ashobah binafsih, ashobah bighoirih dan ashabah Ma bighoirih :

a.Ashobah binafsih yaitu ahli waris yang berhak mendapatkan hartanya tanpa dukungan ahli waris lainnya

a) Anak laki-laki

b) Cucu laki-laki (dari garis laki-laki)

c) Ayah

d) Kakek

e) Saudara kandung laki-laki

f) Saudara laki-laki seayah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun