3. Syarat dann rukun hibah
a. wahib
b. mauhub lah
c. mauhub
d. sighat
4. macam macam hibah
hibah muaddab dan hibah muaqqad
SADD DZARI'AH
Menurut Al-Qaraf, Sadd az-zari'ahbahaya (mafsadah) memotong jalan untuk menghindari bahaya.Sekalipun tindakan tersebut tidak menimbulkan kerugian, namun jika tindakan tersebutmerupakan cara atau sarana untuk menimbulkan kerugian, kita harusmencegah tindakan tersebut. Ash-Syatibi al-Muwafatismenyatakan bahwa Sadd az-zari'ah menolak sesuatu yang dibolehkanagar tidak mengarah pada sesuatu yang haram. Sadd az-zari'ah melarang atau menutup jalan menuju kegiatan yang dilarang.
Dasar hukum Sadd az-zari'ah
1.Al Qur an
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!