Mohon tunggu...
Moch Fachrizal
Moch Fachrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa-mahasiwa

renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   00:38 Diperbarui: 3 Juni 2024   01:12 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Syarat dann rukun hibah

a. wahib

b. mauhub lah

c. mauhub

d. sighat

4. macam macam hibah

hibah muaddab dan hibah muaqqad

SADD DZARI'AH

Menurut Al-Qaraf, Sadd az-zari'ahbahaya (mafsadah) memotong jalan untuk menghindari bahaya.Sekalipun tindakan tersebut tidak menimbulkan kerugian, namun jika tindakan tersebutmerupakan cara atau sarana untuk menimbulkan kerugian, kita harusmencegah tindakan tersebut. Ash-Syatibi al-Muwafatismenyatakan bahwa Sadd az-zari'ah menolak sesuatu yang dibolehkanagar tidak mengarah pada sesuatu yang haram. Sadd az-zari'ah melarang atau menutup jalan menuju kegiatan yang dilarang.

Dasar hukum Sadd az-zari'ah

1.Al Qur an

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun