Dalam Al Quran surat al an'am ayat 108 Ayat ini menjelaskan bahwa menghina Tuhan atau menyembah agama lain adalah az-zari'a yang mengandung arti sesuatu yang haram yaitu menghina Tuhan.Menurut teori psikologi mekanisme pertahanan, seseorang yang Tuhannya telah dihina kemungkinan besar akan membalas dendam terhadap Tuhan yang diyakininya telah dihina di masa lalu. Oleh karena itu, sebelum melakukan pembalasan terhadap caci-maki, sebagai tindakan preventif, larangan menghina Tuhanagama lain (tambahkan az-zari'ah).
2. Hadist
Di dalam hadist HR Abu dawud Hadits ini menjelaskan bahwa  melarang penerapan hukuman potong tangan saat perang. Padahal, hukuman potong tangan diatur dan ditegakkan secara khusus dalam Al-Qur'an. Nabi sendirisangat serius melaksanakan hukuman inibahkan terhadap putrinya sendiri, Fathimah, tegasnyadalam sejarah. Pengecualian dalam riwayat Abu Daud adalah pencegahan masuk angin (sadd az-zari'ah), agar pencuri tidak kemudian lari dan bergabung dengan musuh.
SOSIOLOGI HUKUM ISLAM
Sosiologi hukum menggabungkan dua istilah yang semula digunakanterpisah yaitu sosiologi dan hukum, sosiologi hukum lebih tepatnyailmu sosial yang mempelajari tentang hukum-hukumyang diterapkan dalam masyarakat serta perilaku dan fenomena sosial yang menimbulkan hukum dimasyarakat.Sosiologi hukum Islam didasarkan pada premis dasar bahwa hukum Islam bukanlah suatu sistem hukum yang benar-benar matang, berasal dari surga dan bebas dari arus sejarah manusia. Sebagaimana sistem hukum lainnya, hukum Islam hanyalah produk interaksi manusia dengan kondisi sosial dan politik. Pemahaman seperti ini menjadi landasan perlunya pendekatan sosio-historis dalam kajian hukum Islam.
Cara pembagian waris sebelum  pewaris meninggal
1.Musyawarah
Musyawarah dalam pembagian waris ini dilakukan dengan cara diskusi antara pewaris dengan ahli waris
2.sesuai kehendak pewaris
Adapun setelah musyawarah terdapat pembagian waris sesuai kehendak pewaris yaitu pewaris dapat membagi harta sesuai dengan kehendknya bisa sama rata atau lebih banyak ahli waris atau lainnya
Aspek sosiologi hukum islamÂ