Mohon tunggu...
Moch Fachrizal
Moch Fachrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa-mahasiwa

renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   00:38 Diperbarui: 3 Juni 2024   01:12 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Al Quran surat al an'am ayat 108 Ayat ini menjelaskan bahwa menghina Tuhan atau menyembah agama lain adalah az-zari'a yang mengandung arti sesuatu yang haram yaitu menghina Tuhan.Menurut teori psikologi mekanisme pertahanan, seseorang yang Tuhannya telah dihina kemungkinan besar akan membalas dendam terhadap Tuhan yang diyakininya telah dihina di masa lalu. Oleh karena itu, sebelum melakukan pembalasan terhadap caci-maki, sebagai tindakan preventif, larangan menghina Tuhanagama lain (tambahkan az-zari'ah).

2. Hadist

Di dalam hadist HR Abu dawud Hadits ini menjelaskan bahwa  melarang penerapan hukuman potong tangan saat perang. Padahal, hukuman potong tangan diatur dan ditegakkan secara khusus dalam Al-Qur'an. Nabi sendirisangat serius melaksanakan hukuman inibahkan terhadap putrinya sendiri, Fathimah, tegasnyadalam sejarah. Pengecualian dalam riwayat Abu Daud adalah pencegahan masuk angin (sadd az-zari'ah), agar pencuri tidak kemudian lari dan bergabung dengan musuh.

SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Sosiologi hukum menggabungkan dua istilah yang semula digunakanterpisah yaitu sosiologi dan hukum, sosiologi hukum lebih tepatnyailmu sosial yang mempelajari tentang hukum-hukumyang diterapkan dalam masyarakat serta perilaku dan fenomena sosial yang menimbulkan hukum dimasyarakat.Sosiologi hukum Islam didasarkan pada premis dasar bahwa hukum Islam bukanlah suatu sistem hukum yang benar-benar matang, berasal dari surga dan bebas dari arus sejarah manusia. Sebagaimana sistem hukum lainnya, hukum Islam hanyalah produk interaksi manusia dengan kondisi sosial dan politik. Pemahaman seperti ini menjadi landasan perlunya pendekatan sosio-historis dalam kajian hukum Islam.

Cara pembagian waris sebelum  pewaris meninggal

1.Musyawarah

Musyawarah dalam pembagian waris ini dilakukan dengan cara diskusi antara pewaris dengan ahli waris

2.sesuai kehendak pewaris

Adapun setelah musyawarah terdapat pembagian waris sesuai kehendak pewaris yaitu pewaris dapat membagi harta sesuai dengan kehendknya bisa sama rata atau lebih banyak ahli waris atau lainnya

Aspek sosiologi hukum islam 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun