Waris merupakan bentuk isim fail yaitu warasa yariso irsan fahuwa yarisu warisun yang artinya orang yang menerima waris,kata itu berasal dari kata waritsa yang artinya berpindah harta milik secara istilah ilmu waris yaitu memindahkan harta si mayit kepada keturunannya,para ahli fiqih merumuskan ilmi faraid sebagai berikut:
1.Hukum waris  mengatur tentang peralihan hak milik atas harta warisan dari ahli waris, menentukan siapa  yang berhak menjadi ahli  waris, menentukan besarnya hak ahli waris, dan menentukan kapan terjadinya pembagian harta ahli waris dapat dilakukan.
2.Hukum waris  mengatur tentang peralihan hak milik atas harta warisan dari ahli waris, menentukan siapa  yang berhak menjadi ahli  waris, menentukan besarnya hak ahli waris, dan menentukan kapan terjadinya pembagian harta ahli waris dapat dilakukan
Kompilasi Hukum Islam pasal 17 huruf (a) memberikan penjelasan bahwa "Hukum kewarisan yakni hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris,menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing".
Dasar Hukum Waris     Â
1. Al Qur'an
Dalam hukum kewarisan mendapatkan posisi yang strategis menurut hukum Islam, adapun ayat-ayat Alquran yang menjelaskan tentang hukum kewarisan salah satunya yaitu Quran surat an-nisa ayat 7, yang berisi tentang adanya pembagian hak waris antara laki-laki dan perempuan itu sudah diatur di dalam ayat 7 yang menjelaskan pembagiannya ada namun berbeda-beda. Selanjutnya dijelaskan juga dalam Quran surat an-nisa ayat 11 bahwa harta kewarisan sudah dibagi sesuai dengan kebahagiaan yang telah ditentukan
2. Hadits
Di dalam pembagian harta waris menurut hadis ini diambil menurut Ibnu Abbas radhiyallahu anhu yang dijelaskan yaitu Rasulullah SAW memerintahkan bahwa pembagian harta waris dimulai dari asbabul furudh yaitu pembagian harta waris yang telah ditentukan atau sudah mendapatkan jatah
3. Rukun dan syarat waris
a. pewaris