Mohon tunggu...
Moch Fachrizal
Moch Fachrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa-mahasiwa

renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   00:38 Diperbarui: 3 Juni 2024   01:12 162
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Review skripsi dengan judul "dampak pembagian harta sebelum pewaris meninggal perspektif sosiologi hukum Islam studi kasus di dusun boto desa logo wetan kecamatan bringin kabupaten Ngawi"

Nama : Moch Fachrizal

Nim    : 222121129

Kelas  : HKI 4D

A.Pendahuluan 

Hukum waris merupakan bagian dari hukum keluarga yang mempunyai peranan yang sangat penting, bahkan mencerminkan sistem dan bentuk hukum yang berlaku dalam masyarakat. Memang hukum waris sangat erat kaitannya dengan lingkup kehidupan manusia. Asas pembagian harta warisan di antara para ahli waris adalah dengan mengakui hak milik perseorangan atas barang bergerak dan barang tak bergerak.

Dalam pembagian harta waris terdapat beberapa cara atau bagian ada yang membaginya dengan cara setelah meninggal ada yang dibagi sebelum meninggal,Menurut A. Qadri Azizy hukum adat di Indonesia lebih tepat disebut hukum keebiasaan atau hukum yang hidup di masyarakat

B.Alasan

Alasan saya mengambil judul hukum waris dikarenakan dalam pembagian hukum Waris sangat menarik dan saya juga ingin mengetahui apakah boleh pembagian waris sebelum pewaris meninggal karena yang biasanya terjadi yaitu bagian harta waris setelah pewaris itu meninggal dan terkadang itu pun tertunda lama dikarenakan masih dalam keadaan duka Dan saya juga beberapa kali menemukan adapun sebagian waktu itu telah meninggalnya yaitu di malam hari ataupun di Pagi harinya atau secepatnya banyak kejadian yang dapat diambil, saya akan mereview pembagian kembali sebelum pewaris itu meninggal ini kejadiannya terdapat di dusun boto desa logowitan kecamatan bringin kabupaten Ngawi

C.Pembahasan

WARIS                      

Waris merupakan bentuk isim fail yaitu warasa yariso irsan fahuwa yarisu warisun yang artinya orang yang menerima waris,kata itu berasal dari kata waritsa yang artinya berpindah harta milik secara istilah ilmu waris yaitu memindahkan harta si mayit kepada keturunannya,para ahli fiqih merumuskan ilmi faraid sebagai berikut:

1.Hukum waris  mengatur tentang peralihan hak milik atas harta warisan dari ahli waris, menentukan siapa  yang berhak menjadi ahli  waris, menentukan besarnya hak ahli waris, dan menentukan kapan terjadinya pembagian harta ahli waris dapat dilakukan.

2.Hukum waris  mengatur tentang peralihan hak milik atas harta warisan dari ahli waris, menentukan siapa  yang berhak menjadi ahli  waris, menentukan besarnya hak ahli waris, dan menentukan kapan terjadinya pembagian harta ahli waris dapat dilakukan

Kompilasi Hukum Islam pasal 17 huruf (a) memberikan penjelasan bahwa "Hukum kewarisan yakni hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris,menentukan siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagiannya masing-masing".

Dasar Hukum Waris          

1. Al Qur'an

Dalam hukum kewarisan mendapatkan posisi yang strategis menurut hukum Islam, adapun ayat-ayat Alquran yang menjelaskan tentang hukum kewarisan salah satunya yaitu Quran surat an-nisa ayat 7, yang berisi tentang adanya pembagian hak waris antara laki-laki dan perempuan itu sudah diatur di dalam ayat 7 yang menjelaskan pembagiannya ada namun berbeda-beda. Selanjutnya dijelaskan juga dalam Quran surat an-nisa ayat 11 bahwa harta kewarisan sudah dibagi sesuai dengan kebahagiaan yang telah ditentukan

2. Hadits

Di dalam pembagian harta waris menurut hadis ini diambil menurut Ibnu Abbas radhiyallahu anhu yang dijelaskan yaitu Rasulullah SAW memerintahkan bahwa pembagian harta waris dimulai dari asbabul furudh yaitu pembagian harta waris yang telah ditentukan atau sudah mendapatkan jatah

3. Rukun dan syarat waris

a. pewaris

Pewarisi yaitu orang yang memiliki harta benda yang akan diwariskan ke keturunannya syarat menjadi pewaris yaitu pemilik harta benda atau warisan harus benar-benar sudah meninggal atau sudah disaksikan banyak orang

b.harta waris

Harta waris yaitu harta, kekuasaan, benda atau apapun yang dapat diwariskan syarat menjadi harta waris yaitu barang tersebut harus benar-benar Hatta sendiri atau kekuasaan atau apapun yang dapat diwariskan itu dapat dipindahtangankan,Wasiat-wasiat yang telah dilakukan oleh pewaris semasa hidupnya dalam batas yang tidak melebihi sepertiga dari harta yang ditinggal setelah biaya jenazah dan utang-utang

c. ahli waris

Ahli waris yaitu orang yang berhak menerima harta waris dari pewaris, untuk berhak atau tidaknya orang tersebut terdapat syarat-syarat orang tersebut harus hidup ketika meninggal dunia dalam hal ini termasuk juga janin yang baru hidup di dalam kandungan walaupun adanya kepastian bahwa bayi itu dapat lahir atau tidak dikarenakan masih termasuk tidak pasti yang kematian adapun beberapa syarat-syarat:

1. Meninggalnya pewaris

2. Adanya ahli waris yang hidup secara hakiki

3. Seluruh ahli waris diketahui secara pasti bagian-bagian penerimaan waris

Asas Asas kewarisan islam

1.Asas Ijbari

2. Asas bilateral

3. Asas Individual

4.Asas keadilan berimbang

5.Asas Akibat kematian

 Sebab sebab kewarisan islam

Adapun sebab-sebab kewarisan Islam terjadi karena beberapa hal seperti

1.Perkawinan

2.kekerabatan

3.memerdekakan budak

4.hubungan keislaman

 Golongan ahli waris dan pembagiannya 

Golongan ahli waris dan pembagiannya dapat dibedakan dalam tiga golongan, yaitu:

1. Zawil Furud

1) Perolehan antara seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, yaitu dua banding satu (2:1).

2) Perolehan dua orang anak perempuan atau lebih, mereka mendapat 2/3 dari harta peninggalan.

3) Perolehan seorang anak perempuan, yaitu dari harta peninggalan.

4) Perolehan ibu dan bapak, masing-masing mendapat 1/6 dari harta warisan jika pewaris memiliki anak.

5) Besarnya perolehan ibu jika pewaris tidak memiliki anak dan saudara adalah 1/3 dari harta warisan.

6) Besarnya bagian ibu jika pewaris tidak mempunyai anak, tetapi memiliki saudara maka perolehan ibu adalah 1/6 dari harta warisan.

7) Suami mendapat bagian dari harta peniggalan istrinya, jika istri tidak mempunyai anak.

8) Suami memperoleh bagian dari harta warisan jika istri memiliki anak.

9) Istri memperoleh bagian dari harta peninggalan suami jika suami tidak memiliki anak.

10) Istri memperoleh 1/8 bagian dari harta peninggalan suami jika suami memiliki anak.

11) Saudara perempuan atau saudara laki-laki masing-masing memperoleh 1/6 dari harta warisan jika pewaris tidakmeninggalkan anak dan ayah.

12) Baik saudara laki-laki atau saudara perempuan yang berjumlah lebih dari dua orang, mereka mewaris bersama-sama mendapat 1/3 bagian jika pewaris tidak meninggalkan anak dan ayah.Pelaksanaan pembagian harta warisan sesudah dibayarkan wasiat dan utang-utang pewaris.

2 . Asabah

Ashobah dibagi menjadi tiga yaitu ashobah binafsih, ashobah bighoirih dan ashabah Ma bighoirih :

a.Ashobah binafsih yaitu ahli waris yang berhak mendapatkan hartanya tanpa dukungan ahli waris lainnya

a) Anak laki-laki

b) Cucu laki-laki (dari garis laki-laki)

c) Ayah

d) Kakek

e) Saudara kandung laki-laki

f) Saudara laki-laki seayah

g) Anak laki-laki dari saudara kandung

h) Anak saudara laki-laki seayah

i) Paman kandung

j) Paman seayah

k) Anak laki-laki paman kandung

l) Anak laki-laki paman seayah

b. Ashobah bighoirihi yaitu ahli waris yang awalnya bukan ahli waris karena dia perempuan namun karena terdapat bantuan dari ahli waris laki laki bisa menjadi ahli waris

a) Anak perempuan apabila bersama dengan anak laki-laki

b) Cucu perempuan bila bersama cucu laki-laki

c) Saudara perempan sekandung bila bersama saudara lakilaki sekandung

d) Saudara perempuan seayah bila bersama saudara laki-laki seayah

c. Ashobah ma bighoirihi yaitu ahli waris yang semula bukan ahli waris dan bukan juga termasuk ashobah,namun orang yang dapat membuatnya menjadi ahli waris juga tidak termasuk ashobah merka yaitu saudara perempuan sekandung atau seayah apabila bersama dengan anak perempuan

3. Zawil Arham

Kelompok ahli waris yang merupakan kerabat dari pewaris namun tidak dijelaskan bagiannya di dalam al quran dan hadits

B. HIBAH

Kata hibah berasal dari kata wahaba-yahabu-hibatan yang berarti memberi atau menyumbang. Secara konseptual, hibah adalah kepemilikan suatu benda berdasarkan suatu kontrak tanpa mengharapkan imbalan, yang diketahui secara jelas selama hidup pemberinya.Sumbangan dapat diberikan oleh siapa sajang ma yempunyai kemampuan untuk menempuh jalur hukum tanpa adanya paksaan dari pihak lain.

Menurut beberapa ulama berbeda pendapat namun dapat diambil kesimpulkan bahwa hibah adalah akad atau perjanjian yang menyatakan perpindahan milik seseorang kepada orang lain di waktu ia masih hidup tanpa mengharapkan penggantian sedikitpun.

Dasar Hukum Hibah

1. Al Quran

Didalam al qur an dijelaskan di surat al munafiqun ayat 10 berisi anjuran untuk memanfaatkan harta benda untuk hal yang lebih bermanfaat. Salah satunya adalah dengan mendonasikan sebagian hartanya untuk kemaslahatan orang banyak..

2. Hadits

Dijelaskan dalam hadits ibnu abbas ra yang Makna hadits ini adalah jika seseorang memberikan suatu hadiah kepada orang lain lalu mengambilnya kembali, maka hal itu tidak diperbolehkan, kecuali bagi orang tua yang mengambil kembali hadiah dari anaknya.

3. Syarat dann rukun hibah

a. wahib

b. mauhub lah

c. mauhub

d. sighat

4. macam macam hibah

hibah muaddab dan hibah muaqqad

SADD DZARI'AH

Menurut Al-Qaraf, Sadd az-zari'ahbahaya (mafsadah) memotong jalan untuk menghindari bahaya.Sekalipun tindakan tersebut tidak menimbulkan kerugian, namun jika tindakan tersebutmerupakan cara atau sarana untuk menimbulkan kerugian, kita harusmencegah tindakan tersebut. Ash-Syatibi al-Muwafatismenyatakan bahwa Sadd az-zari'ah menolak sesuatu yang dibolehkanagar tidak mengarah pada sesuatu yang haram. Sadd az-zari'ah melarang atau menutup jalan menuju kegiatan yang dilarang.

Dasar hukum Sadd az-zari'ah

1.Al Qur an

Dalam Al Quran surat al an'am ayat 108 Ayat ini menjelaskan bahwa menghina Tuhan atau menyembah agama lain adalah az-zari'a yang mengandung arti sesuatu yang haram yaitu menghina Tuhan.Menurut teori psikologi mekanisme pertahanan, seseorang yang Tuhannya telah dihina kemungkinan besar akan membalas dendam terhadap Tuhan yang diyakininya telah dihina di masa lalu. Oleh karena itu, sebelum melakukan pembalasan terhadap caci-maki, sebagai tindakan preventif, larangan menghina Tuhanagama lain (tambahkan az-zari'ah).

2. Hadist

Di dalam hadist HR Abu dawud Hadits ini menjelaskan bahwa  melarang penerapan hukuman potong tangan saat perang. Padahal, hukuman potong tangan diatur dan ditegakkan secara khusus dalam Al-Qur'an. Nabi sendirisangat serius melaksanakan hukuman inibahkan terhadap putrinya sendiri, Fathimah, tegasnyadalam sejarah. Pengecualian dalam riwayat Abu Daud adalah pencegahan masuk angin (sadd az-zari'ah), agar pencuri tidak kemudian lari dan bergabung dengan musuh.

SOSIOLOGI HUKUM ISLAM

Sosiologi hukum menggabungkan dua istilah yang semula digunakanterpisah yaitu sosiologi dan hukum, sosiologi hukum lebih tepatnyailmu sosial yang mempelajari tentang hukum-hukumyang diterapkan dalam masyarakat serta perilaku dan fenomena sosial yang menimbulkan hukum dimasyarakat.Sosiologi hukum Islam didasarkan pada premis dasar bahwa hukum Islam bukanlah suatu sistem hukum yang benar-benar matang, berasal dari surga dan bebas dari arus sejarah manusia. Sebagaimana sistem hukum lainnya, hukum Islam hanyalah produk interaksi manusia dengan kondisi sosial dan politik. Pemahaman seperti ini menjadi landasan perlunya pendekatan sosio-historis dalam kajian hukum Islam.

Cara pembagian waris sebelum  pewaris meninggal

1.Musyawarah

Musyawarah dalam pembagian waris ini dilakukan dengan cara diskusi antara pewaris dengan ahli waris

2.sesuai kehendak pewaris

Adapun setelah musyawarah terdapat pembagian waris sesuai kehendak pewaris yaitu pewaris dapat membagi harta sesuai dengan kehendknya bisa sama rata atau lebih banyak ahli waris atau lainnya

Aspek sosiologi hukum islam 

Aspek sosiologis hukum Islam mengacu pada alasan, faktor dan latar belakang yang mempengaruhi penetapan hukum berdasarkan realitas sosial dan budaya masyarakat. Oleh karena itu penelitian sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku masyarakat dalam bidang hukum, baik yang menurut hukum maupun yang melawan hukum. Fokus utama kajian sosiologi hukum Islam adalah pada perilaku sosial atau interaksi manusia, baik antar umat Islam maupun antara umat Islam dengan non-Muslim, dalam permasalahan hukum Islam.

D.Rencana pembuatan skripsi

Rencana pembuatan skripsi saya yaitu tentang harta waris yang dibagi kepada saudara sambung atau tiri namun pembagiannya sebelum meninggal,saya ingin mengangkat judul skripsin itu karena terdapat tetangga saya yang pembagian warisnya sangat rumit karena pewarisnya sakit parah dan anaknya memaksa pewaris untuk segera membagi warisan tersebut dikarenakan apabila tidak segera dibagi maka akan rebutan warisan yang dimiliki oleh pewaris

#hukumperdataislamdiindonesia

#uinsurakarta2024

#prodiHKI

#muhammadjulijanto

#fasyauinsaidsurakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun