1. Zawil Furud
1) Perolehan antara seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, yaitu dua banding satu (2:1).
2) Perolehan dua orang anak perempuan atau lebih, mereka mendapat 2/3 dari harta peninggalan.
3) Perolehan seorang anak perempuan, yaitu dari harta peninggalan.
4) Perolehan ibu dan bapak, masing-masing mendapat 1/6 dari harta warisan jika pewaris memiliki anak.
5) Besarnya perolehan ibu jika pewaris tidak memiliki anak dan saudara adalah 1/3 dari harta warisan.
6) Besarnya bagian ibu jika pewaris tidak mempunyai anak, tetapi memiliki saudara maka perolehan ibu adalah 1/6 dari harta warisan.
7) Suami mendapat bagian dari harta peniggalan istrinya, jika istri tidak mempunyai anak.
8) Suami memperoleh bagian dari harta warisan jika istri memiliki anak.
9) Istri memperoleh bagian dari harta peninggalan suami jika suami tidak memiliki anak.
10) Istri memperoleh 1/8 bagian dari harta peninggalan suami jika suami memiliki anak.