Mohon tunggu...
Moch Fachrizal
Moch Fachrizal Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa-mahasiwa

renang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Skripsi

3 Juni 2024   00:38 Diperbarui: 3 Juni 2024   01:12 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Zawil Furud

1) Perolehan antara seorang anak laki-laki dan seorang anak perempuan, yaitu dua banding satu (2:1).

2) Perolehan dua orang anak perempuan atau lebih, mereka mendapat 2/3 dari harta peninggalan.

3) Perolehan seorang anak perempuan, yaitu dari harta peninggalan.

4) Perolehan ibu dan bapak, masing-masing mendapat 1/6 dari harta warisan jika pewaris memiliki anak.

5) Besarnya perolehan ibu jika pewaris tidak memiliki anak dan saudara adalah 1/3 dari harta warisan.

6) Besarnya bagian ibu jika pewaris tidak mempunyai anak, tetapi memiliki saudara maka perolehan ibu adalah 1/6 dari harta warisan.

7) Suami mendapat bagian dari harta peniggalan istrinya, jika istri tidak mempunyai anak.

8) Suami memperoleh bagian dari harta warisan jika istri memiliki anak.

9) Istri memperoleh bagian dari harta peninggalan suami jika suami tidak memiliki anak.

10) Istri memperoleh 1/8 bagian dari harta peninggalan suami jika suami memiliki anak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun