Mohon tunggu...
Regina Putri Shaleha
Regina Putri Shaleha Mohon Tunggu... Lainnya - Let's read hard!!

IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Taklifi dan Wadh'i

1 November 2020   12:38 Diperbarui: 2 Juni 2021   02:16 13170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memahami hukum Islam yakni hukum taklifi dan hukum wadh'i (unsplash/sigmund)

Yaitu segala syarat yang dibuat oleh orang-orang yang mengadakan transaksi dan dijadikan tempat bergantungnya serta terwujudnya transaksi tersebut. 

Misalnya seorang pembeli membuat syarat bahwa ia mau membeli sesuatu barang-dari seorang penjual-dengan syarat boleh dengan cara mencicil. Bila syarat itu diterima oleh si penjual jual-beli tersebut dapat dilakukan.

Syarat yang dibuat oleh orang yang melakukan transaksi (ja'li) ini disebut syarat kamal (syarat penyempurnaan), bila hal itu dimaksudkan untuk menambah kesempurnaan masyrutnya, yakni ketiadaan tidak akan menyebabkan gagalnya masyrut, tetapi hanya menjadikan kurang sempurnanya masyrut tersebut. 

Selain itu, syarat seperti ini dapat disebut syarat sah bila syarat tersebut dijadikan untuk mensahkan masyrutnya. Artinya, bila tidak ada syarat, tidak akan terwujud masyrut.

Perlu ditambahakan bahwa ada pekerjaan yang tergantung adanya kepada sebab dan syarat sekaligus. Telah adanya sebab tetapi syarat belum ada, maka sebab tersebut tidak dapat bekerja atau tidak dapat mempengaruhi kepada pekerjaan itu. 

Wudhu adalah syarat sah shalat magrib, misalnya dan terbenamnya matahari adalah sebab wajibnya shalat itu. Sebelum berwudhu, tidak sah mengerjakan shalat magrib meskipun matahari telah terbenam di ufuk barat.

c. Mani'

Mani' adalah sifat yang keberadaannya menyebabkan tidak ada hukum atau tidak ada sebab. Misalnya, hubungan suami istri dan hubungan kekerabatan (alqarabah) menyebabkan timbulnya hubungan kewarisan (waris mewarisi).

 Apabila ayah wafat, istri dan anak mendapatkan pembagian warisan dari harta suami atau ayah yang wafat, sesuai dengan pembagian masingmasing. Akan tetapi, hak mewarisi ini bisa terhalang apabila anak atau istri yang membunuh suami atau ayah yang wafat tersebut.

Artinya: "Pembunuh tidak mendapat waris."

Hadis tersebut menunjukkan bahwa pembunuhan sebagai penghalang untuk mendapatkan warisan. Perbuatan membunuh itu merupakan mani' (penghalang) untuk mendapatkan pembagian warisan dari orang yang dibunuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun