Mohon tunggu...
Regina Putri Shaleha
Regina Putri Shaleha Mohon Tunggu... Lainnya - Let's read hard!!

IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Taklifi dan Wadh'i

1 November 2020   12:38 Diperbarui: 2 Juni 2021   02:16 13170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memahami hukum Islam yakni hukum taklifi dan hukum wadh'i (unsplash/sigmund)

Sebaliknya perbuatan yang tidak memenuhi persyaratan dan rukun serta bertentangan dengn ketentuan syara' tidak dapat menghapuskan kewajiban, yang melakukannya pun dituntut, baik di dunia maupun di akhirat.

Menurut para ulama, setiap perbuatan apakah ibadah maupun muamalah bertujuan untuk mencapai kemaslahatan hidup manusia di dunia dan di akhirat. Dalam hal ini, termasuk semua macam perjanjian yang mengandung dua tujuan pokok yaitu memenuhi tuntutan syara' dan mewujudkan kemaslahtan hidup.

Namun, sebagai ulama di kalangan madzab hanafi mengatakan bahwa dalam tujuan perjanjian, tujuan kedua lebih menonjol, karena itu mereka mebedakan antara ibadah dan muamalah. Dalam ibadah mereka sependapat dengan para ulama dikalang madzhab syafi'i, yaitu hanya berlaku dua hal yaitu sah dan batal.

Ibadah yang batal tidak dapat menghapus kewajiban dan yang bersangkutan wajib mengqadha. Namun, dalam perjanjian terdapat tiga macam; perjanjian yang tidak sah dibagi menjadi dua macam yaitu batal dan fasid. Perjanjian batal yaitu perjanjian yang rukun dan syaratnya kurang, sedangkan perjanjian fasid ialah perjanjian yang tidak sempurna syaratnya. 

Perjanjian jual-beli yang dilakukan oleh orang gila atau anak yang belum memasuki usia mumayiz (dewasa) atau memperjuala belikan sesuatu yang tidak ada dimakan perjanjian yang batal. Jual-beli denga harga yang tidak ditentukan jumlajnya maka perjanjian itu dinamakan perjanjian yang fasid. 

Akad nikah dari orang yang belum mencapai usia mumayiz (dewasa) atau menikah dengan wanita yang haram dinikahi padahal dia telah mengetahui, maka perjanjian itu dinamakan perjanjian fasid, suami wajib membayar mahar, istri tetap menjalankan masa iddahnya, dan keturunan anak masih dapat dihubungkan dengan suaminya.

e. Azimah dan Rukhshah

- Pengertian Azimah

'Azimah adalah hukum-hukum yang disyariatkan
Allah kepada seluruh hamba-Nya di permulaan. Artinya, hukum itu berlaku bagi setiap mukalaf dalam semua keadaan dan waktu biasa (bukan karena darurat atau pertimbangan lain) dan sebelum peraturan tersebut belum ada peraturan lain yang mendahuluinya. Ketentuan ini disebut juga dengan hukum pokok.

Baca juga : Dialog Jin Sufi, Bukti Betapa Kritisnya Golongan Jin sebagai Makhluk Mukalaf

Ulama dari kalangan Syafi'iyyah mengatakan bahwa 'azimah itu adalah hukum yang ditetapkan tidak berbeda dengan dalil yang ditetapkan. Misalnya, jumlah rakaat shalat Dhuhur adalah empat rakaat. Jumlah raka'at ini ditetapkan Allah sejak semula, sebelumnya tidak ada hukum lain yang menetapkan jumlah rakaat shalat Dhuhur. Hukum tentang rakaat shalat Dhuhur adalah empat rakaat disebut dengan 'azimah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun