- Pengertian Rukhshah
Rukhshah adalah peraturan-peraturan yang tidak dilaksanakan karena adanya hal-hal yang memberatkan dalam menjalankan azimah. Dengan kata lain, rukhshah adalah pengecualian hukum-hukum pokok (azimah) sebagaimana disebut sebelumnya.
- Hukum Azimah dan Rukhshah
Selama tidak ada hal-hal yang menyebabkan adanya rukhshah seorang mukalaf diharuskan mengambil azimah. Karena memang begitulah ketentuan-ketentuan pokok dari Allah dalam mensyariatkan peraturannya. Namun, bila ada hal yang memberatkan sehingga menimbulkan kefatalan, dibolehkan mengambil rukhshah.Â
Misalnya, seseorang yang dalam keadaan terpaksa dibolehkan memakan bangkai, yang hukum asal nya adalah haram. Artinya, dalam keadaan normal seseorang diwajibkan untuk tidak memakan bangkai sehingga memakan bangkai itu haram hukumnya bagi orang tersebut.Â
Namun, dalam keadaan terpaksa orang itu dberi kebolehan memakan bangkai tersebut. Maka dengan sendirinya hukum rukhshah tersebut adalah mubah.
Ketentuan semacam ini dapat dilihat dalam firman Allah pada QS. Al-Baqarah 2: Ayat 173 yang artinya:
"Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Maknanya, Allah membolehkan kita memakan apa yang diharamkan ketika terpaksa. Begitu juga ayat 101 surat Al-Nisa'
Artinya: "Dan apabila kamu bepergian di Bumi, maka tidaklah berdosa kamu mengqasar sholat jika kamu takut diserang orang kafir. Sesungguhnya orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."
Maknanya, Allah membolehkan kita mengqashar shalat ketika sedang dalam perjalanan. Ketika ayat ini menyatakan bahwa rukhshah itu hukumnya boleh bukan wajib.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!