Mohon tunggu...
Regina Putri Shaleha
Regina Putri Shaleha Mohon Tunggu... Lainnya - Let's read hard!!

IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Taklifi dan Wadh'i

1 November 2020   12:38 Diperbarui: 2 Juni 2021   02:16 13170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memahami hukum Islam yakni hukum taklifi dan hukum wadh'i (unsplash/sigmund)

Misalnya, wajib zakat perdagangan apabila usaha perdagangan itu sudah berjalan satu tahun bila-syarat berlakunya satu tahun itu-belum terpenuhi, zakat itu belum wajib. Namun, dengan adanya syarat-berjalan, satu tahun-itu saja belumlah tentu wajib zakat, karena masih tergantung kepada sampai atau tidaknya dagangan tersebut senisab.

Ulama Ushuliyyin membagi syarat kepada beberapa bagian:

- Syarat hakiki (syar'i)

Yaitu segala pekerjaan yang diperintahkan sebelum mengerjakan yang lain dan pekerjaan itu tidak diterima (sah) bila pekerjaan yang pertama belum dilakukan. Misalnya, wudhu menjadi syarat sahnya shalat dan menjadi saksi syarat sahnya nikah. Syarat hakiki ini dibagi ke dalam dua bagian:

*Syarat untuk menyempurnakan sebab.

Misalnya, adanya unsur kesengajaan dan permusuhan adalah dua buah syarat bagi pembunuhan yang menjadi sebab wajibnya hukuman qishas. Begitu juga genap satu tahun adalah syarat penyempurnaan untuk memenuhi nisab yang menjadi sebab wajib zakat.

Baca juga : Pengertian dan Syarat Sah Wajib Zakat

Adanya dua orang saksi yang adil adalah syarat penyempurna akad perkawinan yang menjadi sebab halalnya "berkumpul" antara seorang laki-laki dan perempuan.

*Syarat untuk menyempurnakan musabbab.

Misalnya, seperti wudhu dan menghadap kiblat merupakan syarat yang menyempurnakan hakikat shalat.

- Syarat ja'li

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun