Mohon tunggu...
Regina Putri Shaleha
Regina Putri Shaleha Mohon Tunggu... Lainnya - Let's read hard!!

IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Taklifi dan Wadh'i

1 November 2020   12:38 Diperbarui: 2 Juni 2021   02:16 13170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memahami hukum Islam yakni hukum taklifi dan hukum wadh'i (unsplash/sigmund)

Baca juga : Pembelajaran PAI : Solat Jama' dan Solat Qashar

- Maksud Rukhshah

Rukhshah diberikan oleh syar'i sebagai keringan bagi mukallaf sehingga mereka bebas memilih antara azimah dan rukhshah. Namun, adakalanya pula rukhshah itu diwajibkan melaksanakannya bila hal itu berkaitan dengan pertimbangan-pertimbangan lain. 

Misalnya, memakan daging babi merupakan rukhshah dalam keadaan terpaksa dan itu satu-satunya jalan untuk memelihara jiwa maka saat itu diwajibkan hukunya. Dalam keadaan demikian, rukhshah bisa berubah menjadi azimah, yaitu wajib menyelamatkan diri dari kehancuran atau haram membiarkan diri jatuh pada kecelakaan.

- Macam-Macam Rukhshah

Bila dilihat dari sisi hukumnya ulama Syafi'iyah dan Hanafiyah membagi Rukhshah kepada beberapa bagian. Menurut Ulama Syafi'iyyah hukum Rukhshah terbagi kepada:

*Rukhshah wajib.

Contohnya memakan bangkai dalam keadaan darurat atau meminum khamar bagi orang yang tenggorokannya tersekat sehingga tidak bisa bernafas. Maka jika berada dalam kondisi ini hukumnya wajib untuk mengambil Rukhshah untuk memelihara jiwa. (Wahbah alZuhaily: 1996: 111, Abdul Karim bin Ali bin Muhammad alNamlah: 2001, 77, Abdul Haq, 2006, 182)

Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Nahl ayat 106:

Artinya: "Barang siapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar."

*Pembolehan meninggalkan yang wajib Karena uzur, dimana jika melaksanakan kewajiban itu akan menimbulkan kesulitan bagi si mukalaf. Misalnya orang yang sakit atau sedang dalam berpergian dibolehkan tidak berpuasa di bulan ramadhan. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Baqarah :184

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun