"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu melanggar syi'ar-syi'ar kesucian Allah, dan jangan (melanggar kehormatan) bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) hadyu (hewan-hewan kurban), dan Qalaid (hewan-hewan kurban yang diberi tanda), dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitulharam; mereka mencari karunia dan keridaan Tuhannya.Â
Tetapi apabila kamu telah menyelesaikan ihram, maka bolehlah kamu berburu. Jangan sampai kebencian(mu) kepada suatu kaum karena mereka menghalang-halangimu dari Masjidilharam mendorongmu berbuat melampaui batas (kepada mereka).Â
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya."
- Perbuatan yang tidak ada keterangannya sama sekali dari Syari' tentang kebolehan atau tidak kebolehannnya. Hal ini dikembalikan kepada hukum al-ashliyah (bebas menurut asalnya). Oleh sebab itu, segala perbuatan dalam bidang muamalat menurut asalnya adalah dibolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya. Untuk itu, ulama ushul fiqih membuat kaidah "menurut asalnya segala sesuatu itu adalah mubah".
II. Hukum Wad'I
Hukum wadh'i adalah firman Allah SWT. Yang menuntut untuk menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang dari sesuatu yang lain. Bila firman Allah menunjukkan atas kaitan sesuatu dengan hukum taklifi, baik yang bersifat sebagai sebab, syarat, atau penghalang maka yang demikian ini disebut hukum wadh'i.
Oleh karenanya, ulama membagi hukum Wadh'i ini kepada: sebab, syarat, mani'. Namun, sebagian ulama memasukkan sah dan batal, azimah dan rukhshah.
a. Sebab
Sebab adalah segala sesuatu yang dijadikan oleh syar'I sebagai alasan bagi ada dan tidak adanya hukum. Adanya sesuatu menyebabkan adanya hukum dan tidak adanya sesuatu itu melazimkan tidak adanya hukum. Ulama membagi sebab menjadi dua bagian :
Sebab yang diluar kemampuan mukalaf. Misalnya tergelincir atau tenggelamnya matahari sebagai sebab wajibnya shalat. firman Allah yang menjadikan sesuatu sebagai sebab yang lain pada QS. Al-Isra' 17: Ayat 78 yang artinya:
"Laksanakanlah sholat sejak matahari tergelincir sampai gelapnya malam dan (laksanakan pula sholat) subuh. Sungguh, sholat subuh itu disaksikan (oleh malaikat)."