Mohon tunggu...
Regina Putri Shaleha
Regina Putri Shaleha Mohon Tunggu... Lainnya - Let's read hard!!

IAIN Jember

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Hukum Taklifi dan Wadh'i

1 November 2020   12:38 Diperbarui: 2 Juni 2021   02:16 13170
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Memahami hukum Islam yakni hukum taklifi dan hukum wadh'i (unsplash/sigmund)

Sebab yang berada dalam kesanggupan sebagai seorang mukallaf. Sebab ini dibagi dua:

- Yang termasuk dalam hukum taklifi, seperti menyaksikan bulan menjadikan sebab wajib melaksanakan puasa. Begitu juga keadaan sedang dalam perjalanan menjadi sebab boleh tidaknya berpuasa di bulan Ramadhan. Hal ini telah dijelaskan dalam firman Allah pada QS. Al-Baqarah 2: Ayat 185, Artinya:

"Bulan Ramadan adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan Al-Qur'an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah. 

Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (dia tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. 

Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, agar kamu bersyukur."

- Yang termasuk dalam hukum wadh'i seperti perkawinan menjadi sebabnya warisan antara suami istri dan menjadi sebab haramnya mengawini mertua dan lain sebagainnya.

Baca juga : Hukum Syara' dan Pembagiannya

b. Syarat

Syarat adalah sesuatu yang berada di luar hukum syara' tetapi keberadaan hukum syara' bergantung

kepadanya. Apabila syarat tidak ada, hukum pun tidak ada, tetapi adanya syarat tidak mengharuskan adanya hukum syara'. Oleh sebab itu, suatu hukum taklifi tidak dapat diterapkan, kecuali bila telah memenuhi syarat yang telah ditetapkan syara'. 

Yang dimaksud dengan syarat adalah segala sesuatu yang tergantung adanya hukum dengan adanya sesuatu tersebut, dan tidak adanya sesuatu itu mengakibatkan tidak ada pula hukum. Namun, dengan adanya sesuatu itu tidak mesti pula adanya hukum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun