"Ketentuan yang dinyatakan dalam bentuk tuntutan disebut hukum taklifi, sedangkan yang mempengaruhi perbuatan taklifi disebut hukum wadh'i."
Hukum pada pada kata bermakna "penetapan tentang sesuatu kepada sesuatu yang lain". Seperti pada kasus penetapan hukum halal meminum susu dan haram meminum khamr.
Ketentuan seperti itu sudah disyari'atkan Tuhan untuk mengatur tata kehidupan umat manusia agar tidak terjadi kekacauan dalam beragama dan bermasyarakat.Â
Hukum-hukum itu kemudian diterapkan untuk memperoleh ketenteraman dan kebahagiaan hidup. Hal ini bahkan jelas ditegaskan oleh Allah dalam firmannya:
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu dapat enetapkan hukum kepada manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu" QS. An-Nisa:105
Tata kehidupan memang perlu diatur dan diseimbangkan dengan hukum Islam karena selain hidup di dunia, manusia juga akan kekal tinggal di akhirat. Kehidupan umat manusia di akhirat diakumulasikan dari pahala-pahala yang telah mereka perbuat selama hidup di dunia.
Dalam ilmu ushul fikih, hukum dibagi menjadi dua macam, yaitu taklifi dan wadh'i. Ketentuan syar'i terhadap para mukallaf ada tiga bentuk yaitu tuntutan (al-iqtida'), pilihan (al-takhyir) dan wadh'i.Â
Ketentuan yang dinyatakan dalam bentuk tuntutan disebut hukum taklifi, yang dalam bentuk pilihan disebut takhyiri, sedangkan yang mempengaruhi perbuatan taklifi disebut hukum wadh'i.
I. Hukum Taklifi
Hukum taklifi yaitu hukum yang ditetapkan untuk dikerjakan atau ditinggalkan oleh para mukallaf. Hukum taklifi dapat dibagi menjadi lima, diantaranya: