2.1 Teori Perpajakan
Pajak adalah kontribusi wajib dari masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Menurut Adam Smith, pajak harus memenuhi prinsip keadilan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi.
2.2 Pajak sebagai Instrumen Pembangunan
Pajak digunakan untuk membiayai kebutuhan negara, termasuk pembangunan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan. Studi dari IMF menunjukkan bahwa peningkatan tax ratio sebesar 1% dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,5%.
2.3 Kebijakan Pajak di Indonesia
Kebijakan perpajakan diatur dalam UU HPP 2021, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui simplifikasi regulasi dan insentif pajak bagi UMKM.
3. Metodologi PenelitianÂ
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan sumber data sekunder. Data diperoleh dari:
Laporan Resmi Pemerintah seperti laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan.
Dokumen Internasional seperti laporan OECD dan IMF.
Literatur Ilmiah berupa jurnal, buku, dan artikel yang relevan dengan perpajakan dan pembangunan ekonomi.