Mohon tunggu...
Rahma
Rahma Mohon Tunggu... Wiraswasta - Siswa

Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pajak sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi di Indonesia

3 Desember 2024   22:15 Diperbarui: 3 Desember 2024   22:15 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2.1 Teori Perpajakan

Pajak adalah kontribusi wajib dari masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Menurut Adam Smith, pajak harus memenuhi prinsip keadilan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi.

2.2 Pajak sebagai Instrumen Pembangunan

Pajak digunakan untuk membiayai kebutuhan negara, termasuk pembangunan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan. Studi dari IMF menunjukkan bahwa peningkatan tax ratio sebesar 1% dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,5%.

2.3 Kebijakan Pajak di Indonesia

Kebijakan perpajakan diatur dalam UU HPP 2021, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui simplifikasi regulasi dan insentif pajak bagi UMKM.

3. Metodologi Penelitian 

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan sumber data sekunder. Data diperoleh dari:

Laporan Resmi Pemerintah seperti laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan.

Dokumen Internasional seperti laporan OECD dan IMF.

Literatur Ilmiah berupa jurnal, buku, dan artikel yang relevan dengan perpajakan dan pembangunan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun