a. Digitalisasi Sistem Pajak
Digitalisasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan. Langkah-langkah yang telah dilakukan, seperti e-Filing dan e-Billing, perlu diperluas menjadi:
Integrasi Data Antar-Instansi: Memastikan data wajib pajak dari lembaga lain seperti bank, BPJS, dan Kementerian Keuangan terintegrasi dengan DJP untuk meminimalkan penghindaran pajak.
Automasi Proses Pajak: Menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi anomali pelaporan pajak.
b. Edukasi dan Sosialisasi Pajak
Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak melalui:
Kampanye Publik: Program seperti Pajak untuk Kita yang menjelaskan manfaat pajak melalui media sosial, seminar, dan televisi.
Pendidikan Formal: Memasukkan materi perpajakan dalam kurikulum pendidikan, khususnya di tingkat sekolah menengah atas dan perguruan tinggi.
c. Penguatan Regulasi Pajak
Penegakan Hukum: Meningkatkan sanksi bagi wajib pajak yang menghindari pajak secara ilegal.
Kerjasama Internasional: Berpartisipasi dalam forum internasional untuk meminimalkan base erosion and profit shifting (BEPS), terutama dari perusahaan multinasional.