Mohon tunggu...
Rahma
Rahma Mohon Tunggu... Wiraswasta - Siswa

Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pajak sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi di Indonesia

3 Desember 2024   22:15 Diperbarui: 3 Desember 2024   22:15 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi dampak kebijakan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi secara spesifik.

Daftar Pustaka

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan Tahunan DJP 2023.

OECD. (2022). Tax Policy 

Reforms 2022.

Smith, A. (1776). The Wealth of Nations.

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun