Mohon tunggu...
Rahma
Rahma Mohon Tunggu... Wiraswasta - Siswa

Hobi Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Optimalisasi Pajak sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi di Indonesia

3 Desember 2024   22:15 Diperbarui: 3 Desember 2024   22:15 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Optimalisasi Pajak sebagai Instrumen Pembangunan Ekonomi di Indonesia

Rahma Yuliana

Jurusan Akuntansi, Fakultas Bisnis dan Humaniora 

Email : rahma.yuliana@gmail.com 

Abstrak

Pajak merupakan instrumen utama dalam mendukung pembangunan ekonomi suatu negara. Di Indonesia, tantangan utama perpajakan mencakup rendahnya kepatuhan wajib pajak dan kurang optimalnya administrasi pajak. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran pajak dalam pembangunan ekonomi, menganalisis tantangan dalam pelaksanaannya, dan memberikan rekomendasi untuk optimalisasi kebijakan pajak. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan analisis literatur dan data sekunder dari laporan pemerintah dan organisasi internasional. Hasil penelitian menunjukkan bahwa digitalisasi pajak, edukasi masyarakat, dan penguatan regulasi menjadi kunci dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk pembangunan berkelanjutan.

Kata Kunci : Pajak, Pembangunan Ekonomi, Kebijakan Fiskal, Kepatuhan Pajak, Digitalisasi

Abstract

Tax is the main instrument in supporting a country's economic development. In Indonesia, the main challenges of taxation include low taxpayer compliance and suboptimal tax administration. This study aims to identify the role of taxes in economic development, analyze challenges in their implementation, and provide recommendations for tax policy optimization. This research uses a qualitative method with literature analysis and secondary data from government reports and international organizations. The results show that tax digitalization, public education, and strengthening regulations are key in increasing tax revenue for sustainable development.

Keywords: Tax, Economic Development, Fiscal Policy, Tax Compliance, Digitalization

1. Pendahuluan

1.1 Latar Belakang

Pajak adalah sumber pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan. Namun, di Indonesia, rasio pajak terhadap PDB (tax ratio) masih rendah dibandingkan negara-negara berkembang lainnya, hanya berkisar 9-11% dalam satu dekade terakhir. Selain itu, banyaknya kasus penghindaran pajak (tax evasion) dan rendahnya kepatuhan wajib pajak menjadi tantangan besar dalam mencapai target penerimaan pajak.

1.2 Rumusan Masalah

Bagaimana peran pajak dalam mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia?

Apa saja tantangan dalam implementasi kebijakan pajak di Indonesia?

Bagaimana strategi yang dapat diimplementasikan untuk optimalisasi pajak?

1.3 Tujuan Penelitian

Menganalisis peran pajak dalam pembangunan ekonomi.

Mengidentifikasi tantangan kebijakan perpajakan di Indonesia.

Memberikan rekomendasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penerimaan pajak.

2. Kajian Pustaka

2.1 Teori Perpajakan

Pajak adalah kontribusi wajib dari masyarakat kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Menurut Adam Smith, pajak harus memenuhi prinsip keadilan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi.

2.2 Pajak sebagai Instrumen Pembangunan

Pajak digunakan untuk membiayai kebutuhan negara, termasuk pembangunan infrastruktur dan pengentasan kemiskinan. Studi dari IMF menunjukkan bahwa peningkatan tax ratio sebesar 1% dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,5%.

2.3 Kebijakan Pajak di Indonesia

Kebijakan perpajakan diatur dalam UU HPP 2021, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui simplifikasi regulasi dan insentif pajak bagi UMKM.

3. Metodologi Penelitian 

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan sumber data sekunder. Data diperoleh dari:

Laporan Resmi Pemerintah seperti laporan tahunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan.

Dokumen Internasional seperti laporan OECD dan IMF.

Literatur Ilmiah berupa jurnal, buku, dan artikel yang relevan dengan perpajakan dan pembangunan ekonomi.

Proses analisis data dilakukan dengan cara:

Mengumpulkan informasi terkait kebijakan perpajakan di Indonesia.

Membandingkan praktik perpajakan di negara lain.

Menyusun rekomendasi berdasarkan temuan yang ada.

4. Hasil dan Pembahasan

4.1 Peran Pajak dalam Pembangunan Ekonomi

Pajak memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia, antara lain:

Sumber Utama Pendapatan Negara: Pajak menyumbang sekitar 80% dari total pendapatan negara. Dana ini digunakan untuk membiayai sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur. Sebagai contoh, anggaran pendidikan dalam APBN 2024 mencapai 20% dari total anggaran, yang sebagian besar bersumber dari penerimaan pajak.

Pengurangan Ketimpangan Ekonomi: Pajak progresif seperti Pajak Penghasilan (PPh) membantu mengurangi kesenjangan dengan membebani kelompok berpenghasilan tinggi lebih besar. Hal ini sejalan dengan prinsip redistribusi kekayaan.

Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Insentif pajak, seperti tax holiday dan tax allowance, telah diberikan kepada sektor-sektor strategis seperti industri manufaktur dan energi terbarukan untuk menarik investasi.

Namun, kontribusi pajak terhadap pembangunan masih jauh dari optimal. Hal ini terlihat dari rendahnya tax ratio Indonesia yang hanya sekitar 10%, jauh di bawah rata-rata negara berkembang sebesar 15-20%.

4.2 Tantangan dalam Implementasi Pajak di Indonesia

a. Kepatuhan Rendah Wajib Pajak

Kepatuhan wajib pajak masih menjadi tantangan utama. Berdasarkan data DJP, dari total wajib pajak terdaftar, hanya sekitar 60% yang melaporkan SPT tahunan, dan dari jumlah tersebut, sebagian besar adalah wajib pajak badan. Rendahnya kepatuhan ini disebabkan oleh:

Kurangnya Kesadaran Pajak: Banyak masyarakat belum memahami pentingnya pajak bagi pembangunan.

Ketidakpercayaan terhadap Pemerintah: Persepsi masyarakat bahwa pajak sering disalahgunakan untuk korupsi menjadi hambatan psikologis.

b. Administrasi Pajak yang Belum Optimal

Sistem Manual dan Tidak Terintegrasi: Meski DJP telah mengadopsi sistem digital seperti e-Filing, beberapa proses administrasi pajak masih dilakukan secara manual, yang meningkatkan risiko kesalahan.

Kurangnya Kapasitas SDM Pajak: Petugas pajak sering kali menghadapi kendala dalam mengawasi kepatuhan wajib pajak, terutama di wilayah terpencil.

c. Kompleksitas Peraturan Pajak

Peraturan pajak di Indonesia dianggap rumit, terutama bagi UMKM. Proses pelaporan yang sulitmembuat banyak UMKM menghindari kewajiban pajak.

4.3 Strategi Optimalisasi Pajak

a. Digitalisasi Sistem Pajak

Digitalisasi merupakan langkah penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem perpajakan. Langkah-langkah yang telah dilakukan, seperti e-Filing dan e-Billing, perlu diperluas menjadi:

Integrasi Data Antar-Instansi: Memastikan data wajib pajak dari lembaga lain seperti bank, BPJS, dan Kementerian Keuangan terintegrasi dengan DJP untuk meminimalkan penghindaran pajak.

Automasi Proses Pajak: Menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk mendeteksi anomali pelaporan pajak.

b. Edukasi dan Sosialisasi Pajak

Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pajak melalui:

Kampanye Publik: Program seperti Pajak untuk Kita yang menjelaskan manfaat pajak melalui media sosial, seminar, dan televisi.

Pendidikan Formal: Memasukkan materi perpajakan dalam kurikulum pendidikan, khususnya di tingkat sekolah menengah atas dan perguruan tinggi.

c. Penguatan Regulasi Pajak

Penegakan Hukum: Meningkatkan sanksi bagi wajib pajak yang menghindari pajak secara ilegal.

Kerjasama Internasional: Berpartisipasi dalam forum internasional untuk meminimalkan base erosion and profit shifting (BEPS), terutama dari perusahaan multinasional.

d. Insentif bagi UMKM

Menyederhanakan pelaporan pajak untuk UMKM, misalnya melalui tarif pajak final sebesar 0,5%.

Memberikan pendampingan teknis kepada UMKM dalam menyusun laporan keuangan dan pajak.

e. Reformasi Sistem Pajak

Menyederhanakan aturan perpajakan agar lebih mudah dipahami dan diimplementasikan. Sebagai contoh, integrasi berbagai jenis pajak dalam satu formulir pelaporan.

5. Kesimpulan dan Saran

5.1 Kesimpulan

Pajak merupakan instrumen utama dalam mendukung pembangunan ekonomi Indonesia. Namun, tantangan seperti rendahnya kepatuhan pajak dan administrasi yang kurang optimal masih menghambat penerimaan pajak.

5.2 Saran

Pemerintah perlu melanjutkan program digitalisasi pajak untuk meningkatkan efisiensi administrasi.

Program edukasi pajak harus ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat.

Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk mengevaluasi dampak kebijakan pajak terhadap pertumbuhan ekonomi secara spesifik.

Daftar Pustaka

Direktorat Jenderal Pajak. (2023). Laporan Tahunan DJP 2023.

OECD. (2022). Tax Policy 

Reforms 2022.

Smith, A. (1776). The Wealth of Nations.

UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun