b) Dampak kerugian terhadap anak:
Jika penelantaran menyebabkan kerugian pada anak, baik materiil (seperti kehilanganÂ
akses pendidikan atau layanan kesehatan) maupun non-materiil (seperti trauma psikologis),Â
tuntutan ganti rugi perdata bisa diajukan.
c) Tindakan perdata dan pidana dapat berjalan paralel:
Meskipun Pasal 77 mengatur pidana, pengajuan tuntutan perdata untuk mendapatkanÂ
ganti rugi tetap memungkinkan, karena hukum perdata berfungsi untuk mengkompensasiÂ
kerugian yang timbul akibat tindakan atau kelalaian orang tua.
Dengan demikian, Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 dapat menjadi landasan dalamÂ
konteks pidana untuk menindak tegas pelaku penelantaran anak, namun juga membuka ruangÂ
bagi pengajuan tuntutan perdata untuk memberikan hak-hak kompensasi kepada anak yangÂ