Mohon tunggu...
Probo Pribadi Sm
Probo Pribadi Sm Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Unika St Thomas | Universitas Simalungun | Author, Writer, PERADI Advocate and Lecturer | For surely there is a future, and your hope will not be cut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata Terhadap Orang Tua dalam kasus Penelantaran Anak

19 September 2024   21:22 Diperbarui: 6 November 2024   16:44 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

b) Dampak kerugian terhadap anak:

Jika penelantaran menyebabkan kerugian pada anak, baik materiil (seperti kehilangan 

akses pendidikan atau layanan kesehatan) maupun non-materiil (seperti trauma psikologis), 

tuntutan ganti rugi perdata bisa diajukan.

c) Tindakan perdata dan pidana dapat berjalan paralel:

Meskipun Pasal 77 mengatur pidana, pengajuan tuntutan perdata untuk mendapatkan 

ganti rugi tetap memungkinkan, karena hukum perdata berfungsi untuk mengkompensasi 

kerugian yang timbul akibat tindakan atau kelalaian orang tua.

Dengan demikian, Pasal 77 UU No. 35 Tahun 2014 dapat menjadi landasan dalam 

konteks pidana untuk menindak tegas pelaku penelantaran anak, namun juga membuka ruang 

bagi pengajuan tuntutan perdata untuk memberikan hak-hak kompensasi kepada anak yang 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun