Mohon tunggu...
Probo Pribadi Sm
Probo Pribadi Sm Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Unika St Thomas | Universitas Simalungun | Author, Writer, PERADI Advocate and Lecturer | For surely there is a future, and your hope will not be cut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata Terhadap Orang Tua dalam kasus Penelantaran Anak

19 September 2024   21:22 Diperbarui: 6 November 2024   16:44 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

melakukan penelantaran. Orang tua yang terbukti lalai dapat dimintai pertanggungjawaban atas

kerugian yang dialami anak akibat kelalaian tersebut.

Dapat ditarik Kesimpulan bahwa orang tua yang melakukan penelantaran anak tidak

hanya dapat dikenakan sanksi pidana tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara

perdata. Kerugian yang dialami oleh anak akibat penelantaran tersebut, baik yang bersifat

materiil maupun non-materiil, dapat menjadi dasar bagi pengajuan tuntutan ganti rugi. Hukum

Indonesia melalui UU Perlindungan Anak dan KUH Perdata memberikan perlindungan

menyeluruh terhadap hak-hak anak dan menuntut orang tua yang lalai untuk bertanggung

jawab.

Kesimpulan

Kesimpulan dari pembahasan mengenai pertanggungjawaban pidana dan perdata

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun