melakukan penelantaran. Orang tua yang terbukti lalai dapat dimintai pertanggungjawaban atas
kerugian yang dialami anak akibat kelalaian tersebut.
Dapat ditarik Kesimpulan bahwa orang tua yang melakukan penelantaran anak tidak
hanya dapat dikenakan sanksi pidana tetapi juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara
perdata. Kerugian yang dialami oleh anak akibat penelantaran tersebut, baik yang bersifat
materiil maupun non-materiil, dapat menjadi dasar bagi pengajuan tuntutan ganti rugi. Hukum
Indonesia melalui UU Perlindungan Anak dan KUH Perdata memberikan perlindungan
menyeluruh terhadap hak-hak anak dan menuntut orang tua yang lalai untuk bertanggung
jawab.
Kesimpulan
Kesimpulan dari pembahasan mengenai pertanggungjawaban pidana dan perdata