Mohon tunggu...
Probo Pribadi Sm
Probo Pribadi Sm Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Unika St Thomas | Universitas Simalungun | Author, Writer, PERADI Advocate and Lecturer | For surely there is a future, and your hope will not be cut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata Terhadap Orang Tua dalam kasus Penelantaran Anak

19 September 2024   21:22 Diperbarui: 6 November 2024   16:44 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

a) Materiil: Seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau perawatan yang tidak dipenuhi karena

penelantaran.

b) Non-materiil: Seperti kerugian psikologis atau emosional yang diderita anak akibat

penelantaran.

4) Hubungan dengan UU Perlindungan Anak:

Penelantaran anak juga diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan

Anak, yang memperkuat hak anak atas pengasuhan, perlindungan, dan pemeliharaan. Jika

orang tua melanggar hak-hak tersebut, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara

pidana dan perdata.

Dengan demikian, Pasal 1365 KUH Perdata memberikan dasar hukum bagi anak atau

pihak yang mewakili anak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap orang tua yang

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun