a) Materiil: Seperti biaya pengobatan, pendidikan, atau perawatan yang tidak dipenuhi karena
penelantaran.
b) Non-materiil: Seperti kerugian psikologis atau emosional yang diderita anak akibat
penelantaran.
4) Hubungan dengan UU Perlindungan Anak:
Penelantaran anak juga diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan
Anak, yang memperkuat hak anak atas pengasuhan, perlindungan, dan pemeliharaan. Jika
orang tua melanggar hak-hak tersebut, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban secara
pidana dan perdata.
Dengan demikian, Pasal 1365 KUH Perdata memberikan dasar hukum bagi anak atau
pihak yang mewakili anak untuk mengajukan tuntutan ganti rugi terhadap orang tua yang