Mohon tunggu...
Probo Pribadi Sm
Probo Pribadi Sm Mohon Tunggu... Lainnya - Penulis

Unika St Thomas | Universitas Simalungun | Author, Writer, PERADI Advocate and Lecturer | For surely there is a future, and your hope will not be cut.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertanggungjawaban Pidana dan Perdata Terhadap Orang Tua dalam kasus Penelantaran Anak

19 September 2024   21:22 Diperbarui: 6 November 2024   16:44 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Definisi dan Konsep Penelantaran Anak

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), istilah "anak" memiliki beberapa arti, antara lain:6

a) Keturunan: Anak diartikan sebagai keturunan atau generasi kedua setelah orang tua, yang mencakup anak laki-laki dan anak perempuan.

b) Makhluk Hidup yang Belum Dewasa: Dalam konteks biologi, anak merujuk pada makhluk hidup yang belum mencapai tahap dewasa atau matang. Ini sering digunakan untuk hewan yang belum siap kawin.

c) Usia: Dalam bidang psikologi, anak adalah individu yang belum mencapai tahap dewasa secara fisik dan mental, biasanya mencakup usia dari bayi hingga remaja.

d) Definisi Hukum: Dalam hukum Indonesia, anak didefinisikan sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, termasuk mereka yang masih dalam kandungan, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

e) Istilah dalam Struktur Sosial: Istilah "anak" juga digunakan untuk menggambarkan orang-orang yang berada di bawah tanggung jawab atau bimbingan orang dewasa, seperti dalam konteks organisasi atau profesi. Penelantaran anak adalah suatu kondisi di mana anak tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya secara wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak dikatakan terlantar jika tidak terpenuhi kebutuhan dasarnya dengan wajar, baik secara rohani, jasmani, maupun sosial. Penelantaran anak dapat berupa penelantaran fisik, pendidikan, emosi, dan medis. 7

Secara hukum, penelantaran anak diartikan sebagai tindakan atau kelalaian yang menyebabkan seorang anak tidak mendapatkan hak-hak yang seharusnya diterima, yang berpotensi merugikan perkembangan fisik, mental, dan sosial anak tersebut.

Menurut Undang-Undang Perlindungan Anak di Indonesia, penelantaran anak termasuk dalam kategori kekerasan terhadap anak karena mengabaikan hak-hak anak untuk hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi. Penelantaran anak biasanya berkaitan dengan tidak terpenuhinya kebutuhan dasar yang terdiri dari kebutuhan fisik, emosional, dan sosial. Kebutuhan fisik meliputi makanan, pakaian, tempat tinggal, dan perawatan kesehatan. Sementara itu, kebutuhan emosional berhubungan dengan perhatian, kasih sayang, serta dukungan moral dari orang tua atau pengasuh.

Ketidakpedulian terhadap pendidikan, seperti tidak menyekolahkan anak atau tidak memberi fasilitas yang memadai, juga termasuk dalam kategori penelantaran. Penelantaran anak dapat diklasifikasikan menjadi beberapa jenis, seperti penelantaran fisik, penelantaran emosional, dan penelantaran pendidikan. Penelantaran fisik terjadi ketika orang tua atau pengasuh gagal menyediakan kebutuhan dasar anak seperti makanan, pakaian, atau perawatan medis. Penelantaran emosional melibatkan pengabaian perasaan dan kebutuhan psikologis anak. Sementara itu, penelantaran pendidikan terjadi ketika anak tidak mendapatkan akses ke pendidikan yang layak.

Penelantaran anak memiliki dampak yang sangat besar terhadap perkembangan anak, baik secara fisik maupun mental. Anak-anak yang ditelantarkan cenderung mengalami gangguan kesehatan, kurang gizi, dan keterlambatan dalam perkembangan fisik. Dari segi psikologis, mereka mungkin mengalami rasa rendah diri, kecemasan, depresi, dan kesulitan dalam menjalin hubungan sosial. Penelantaran juga berpotensi mempengaruhi prestasi akademik anak karena tidak adanya dukungan pendidikan yang memadai.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
  13. 13
  14. 14
  15. 15
  16. 16
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun