terhadap orang tua dalam kasus penelantaran anak menunjukkan bahwa:
1) Tanggung Jawab Hukum: Orang tua memiliki kewajiban mutlak untuk memenuhi kebutuhan dasar anak, termasuk aspek fisik, emosional, dan pendidikan. Kegagalan dalam memenuhi tanggung jawab ini dapat dikenakan sanksi pidana dan perdata sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia;
2) Pertanggungjawaban Pidana: Penelantaran anak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang menetapkan sanksi bagi orang tua yang gagal memberikan perawatan yang layak. Sanksi ini bervariasi tergantung pada tingkat keparahan penelantaran;
3) Pertanggungjawaban Perdata: Orang tua juga dapat dimintai pertanggungjawaban secara perdata jika penelantaran mengakibatkan kerugian bagi anak, baik secara fisik maupun emosional. Hukum memberikan dasar bagi anak untuk menuntut ganti rugi atas kerugian yang diderita akibat kelalaian orang tua; dan
4) Pentingnya Perlindungan Anak: Penelantaran anak tidak hanya merugikan individu tetapi juga berdampak negatif pada masyarakat secara keseluruhan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap hak-hak anak harus menjadi prioritas dalam penegakan hukum.
E. Daftar Pustaka
Asalcunsri, Menilik Pertanggungjawaban Orang Tua Terhadap Tindakan Penelantaran Anak, https://www.alsalcunsri.org/post/menilik-pertanggungjawaban-orang-tua-terhadap-tindakan-penelantaran-anak, diakses di Pematangsiantar Tanggal 19 September 2024
CNN Indonesia, “iiral Anak aaki-aaki Dipasung di Bekasi, Orang Tua Diperiksa”, 2022,https://www.cnnindonesia.com/nasional/20220722084239-12-824694/viral-anak-laki-laki-dipasung-di-bekasi- orang-tua-diperiksa/amp, diakses di Pematangsiantar tanggal 19 September 2024
Febri Argo Kurniawan, “Aspek Pidana Penelantaran Anak oleh Orang Tua”, 2022, http://eprintslib.ummgl.ac.id/2485/1/16.0201.0073_BAB%20I_BAB%20II_BAB%20III_BAB%20i_DA TAR% 20PUSTAKA.pdf, diakses di Pematangsiantar
Rahna Wulansari, Dampak Penelantaran anak terhadap perkembangan Sosial-Emosional https://etheses.uinmataram.ac.id/3613/1/Rhana%20Wulansari%20180110080%20.pdf, diakses di Pematangsiantar Pada 19 September 2024
Ruryarnesti, “Strategi Noping Remaja Korban Parental Abuse ditinjau dari Status Sosial Ekonomi Orangtua dan Gender Korban,” Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, vol. 3 No. 1, 2014, hlm. 7