Permasalahan dalam pajak internasional mencakup berbagai tantangan yang dihadapi oleh negara-negara dalam mengelola dan mengatur perpajakan lintas batas. Beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk mengatasi permasalahan ini meliputi pendekatan unilateral, bilateral, dan multilateral.
Upaya Unilateral
Upaya unilateral melibatkan peningkatan kualitas peraturan perpajakan domestik untuk mengurangi masalah pajak berganda dan penghindaran pajak. Contohnya adalah penerapan Kredit Pajak Luar Negeri (KPLN) dan Specific Anti Avoidance Rule (SAAR) provisions. Dengan meningkatkan regulasi domestik, negara dapat lebih efektif dalam menangani isu-isu perpajakan tanpa bergantung pada kerjasama internasional.
Upaya Bilateral
Pendekatan bilateral sering kali dilakukan melalui renegosiasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Indonesia, misalnya, telah melakukan renegosiasi P3B dengan negara-negara seperti Singapura dan Uni Emirat Arab untuk memperbarui ketentuan yang dianggap sudah ketinggalan zaman. Renegosiasi ini bertujuan untuk menyelaraskan perjanjian dengan praktik terbaik internasional dan mengadopsi standar baru seperti Multilateral Instrument (MLI)1. Perubahan yang dihasilkan dari renegosiasi ini mencakup penurunan tarif pajak dan penyesuaian definisi royalti serta hak atas kekayaan intelektual.
Upaya Multilateral
Pendekatan multilateral berfokus pada kerjasama global untuk menghadapi isu-isu perpajakan yang kompleks. Salah satu inisiatif penting adalah Solusi Dua Pilar yang diusulkan oleh OECD/G20. Pilar pertama mencakup alokasi hak pemajakan ke negara tempat produk dijual, sedangkan pilar kedua berfokus pada pengaturan pajak minimum untuk perusahaan multinasional. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan mencegah kompetisi pajak yang merugikan4.
Penyelesaian Sengketa Pajak Internasional
Penyelesaian sengketa pajak internasional juga menjadi bagian penting dalam mengatasi masalah perpajakan lintas batas. Di Indonesia, terdapat dua mekanisme utama untuk penyelesaian sengketa: domestic remedies dan Mutual Agreement Procedure (MAP). Domestic remedies melibatkan proses keberatan dan banding di pengadilan pajak, sedangkan MAP memungkinkan negosiasi antara otoritas pajak dari dua negara untuk mencapai kesepakatan mengenai sengketa yang timbul dari penerapan P3B.
Selain itu, arbitrase internasional juga menjadi pilihan yang semakin diminati sebagai alternatif penyelesaian sengketa, terutama dalam konteks yang semakin kompleks.
Dengan berbagai upaya tersebut, negara-negara diharapkan dapat mengatasi tantangan dalam pajak internasional secara lebih efektif dan efisien.