Hukum Pajak Nasional: Mengatur pemajakan yang berlaku di dalam suatu negara, termasuk ketentuan mengenai pemajakan luar negeri.
Hukum Pajak Luar Negeri: Berisi peraturan perpajakan dari negara lain.
Hukum Pajak Internasional: Merupakan kaidah yang disepakati secara internasional untuk mengatur interaksi perpajakan antarnegara.
Penerapan di Indonesia
Di Indonesia, pajak internasional diterapkan melalui perjanjian P3B dengan berbagai negara. Hal ini memungkinkan pengaturan pemajakan bagi individu atau entitas asing yang beroperasi di Indonesia, serta bagi warga negara Indonesia yang memperoleh penghasilan dari luar negeri. Indonesia juga terikat oleh kesepakatan internasional dan memiliki peraturan perpajakan nasional yang mendukung penerapan pajak internasional.
Secara keseluruhan, pajak internasional memainkan peran penting dalam memfasilitasi transaksi lintas batas dan memastikan keadilan dalam pemajakan bagi semua pihak yang terlibat.
Pentingnya Pajak International untuk perekonomian Dunia :
Pajak international penting untuk dunia karena beberapa alasan:
Mencegah Penghindaran Pajak: Sistem perpajakan internasional dirancang untuk mencegah praktek penghindaran pajak, seperti Base Erosion Profit Shifting (BEPS), yang dilakukan oleh perusahaan multinasional untuk mengurangi kewajiban pajak secara ilegal.
Meningkatkan Kesejahteraan Ekonomi Global: Melalui sistem perpajakan internasional, negara-negara dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi global dengan merangsang perdagangan internasional dan mengurangi hambatan-hambatan dalam investasi asing.
Kompleksitas Transaksi Bisnis Lintas Batas: Pajak internasional membantu mengatur aliran keuangan dan aktivitas bisnis lintas batas, yang makin kompleks seiring dengan globalisasi. Ini memastikan bahwa perusahaan multinasional dipajaki secara adil dan transparan.